Berita Paser Terkini
4 Tuntutan Masyarakat Adat Paser yang Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV dan Sikap Perusahaan
4 tuntutan Masyarakat Adat Paser Awa Kain Nakek Bolum soal penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha PTPN IV Regional V di Kabupaten Paser, Kaltim.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Namun, tindakan tersebut justru berujung pada pelaporan salah satu warga kepada pihak berwajib.
"Namun kami sangat tidak berharap luka lama yang dirasakan oleh orang-orang tua kami terdahulu itu menjadi luka baru bagi kami.
Dengan kata lain kejadian perampasan tanah oleh PTPN," ujarnya.
Dipakai secara Komunal
Tanah yang saat ini tengah diperjuangkan rencananya akan digunakan masyarakat untuk berkebun, sejalan dengan mata pencaharian masyarakat setempat sebagai petani kebun.
Terkait pengelolaan lahan, Sahrul menjelaskan akan dikerjakan secara komunal sesuai dengan ciri khas masyarakat adat.
Lebih lanjut, ia menegaskan sikap masyarakat adat Paser yang tetap mendukung pembangunan namun menolak ketidakadilan.
"Kami, masyarakat adat Paser, tidak menolak pembangunan. Kami hanya menolak ketidakadilan.
Sudah saatnya negara hadir bukan sebagai pelindung korporasi, melainkan sebagai pelindung rakyat dan penjaga martabat masyarakat adat," tandasnya.
4 Tuntutan Masyarakat Adat Paser
Masyarakat Awa Kain Nakek Bolum mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah:
- Menuntut kepada Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI agar memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN RI serta jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten untuk tidak menerbitkan perpanjangan HGU atas tanah bekas izin PT PTPN IV Regional V di wilayah Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Paser Mayang.
- Meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk segera menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat adat Paser dengan PT PTPN IV Regional V Kalimantan, serta melakukan penyerahan tanah eks kebun inti kepada masyarakat adat Paser di daerah yang bersengketa untuk dikelola secara mandiri demi kesejahteraan dan keberlanjutan masyarakat adat Paser.
- Menuntut kepada Kepolisian Republik Indonesia, Polda Kalimantan Timur, dan Polres Paser agar segera menghentikan proses penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap Saudara Syahrul M dan Saudara Alu Herman, dua warga masyarakat adat Paser yang dikriminalisasi dalam perjuangan mereka menuntut hak atas tanah adat. Landasan hukum yang digunakan dalam proses tersebut tidak tepat dan mencederai rasa keadilan.
- Apabila tuntutan kami diabaikan, maka kami menganggap pemerintah telah mengabaikan hak asasi manusia, terutama hak masyarakat adat Paser atas hak hidup yang layak, keberlanjutan generasi, serta perlindungan terhadap tanah dan budaya tempat desa tersebut.
PTPN IV Regional V Siap Dialog
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog terbuka, persuasif dan berlandaskan semangat kebersamaan.
General Manager Unit Group Kalimantan Timur PTPN IV Regional V, Moh Supryadi, menyampaikan proses perpanjangan HGU Kebun Tabara telah berjalan sesuai ketentuan.
"Pengurusan diawali dengan permohonan pengukuran kadastral kepada kementerian agraria dan rata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/BPN), yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tanah dan sidang panitia B pada tahun 2023," terang Supryadi kepada Tribunkaltim.co, Selasa (11/11/2025).
Ia menekankan, PTPN IV Regional V berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, keberlanjutan usaha, dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen mencari solusi terbaik secara terbuka, berkeadilan, dan sesuai regulasi," tambahnya.
Dalam setiap tahapan, pihaknya telah melibatkan instansi teknis di tingkat provinsi hingga kabupaten, sekaligus meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251110_Kelompok-Masyarakat-Awa-Kain-Nakek-Bolum-Adat-Paser.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251111-PTPN-IV-Regional-V.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.