Suami Bakar Istri dan Anak di Kutim

Suami yang Diduga Bakar Istri dan Anaknya di Kutim Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan proses penyelidikkan, Polres Kutai Timur melalui Satuan Reserse dan Kriminal telah memeriksa 4 orang saksi

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
PEMBAKARAN ISTRI - Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto (kanan) didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna (kiri), Rabu (12/11/2025). Kasus dugaan pembakaran oleh pria berinisial AL (48) terhadap istrinya NH (35) dengan penetapan AL sebagai tersangka. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

Diketahui, pelaku AL tinggal di rumah Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan bersama 2 orang anaknya dan istrinya NH.

NH terkena luka bakar paling parah dan dinyatakan meninggal dunia (MD) kemarin, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.02 Wita di ruang ICU RSUD Kudungga Sangatta.

Kata Ardian, NH telah dikebumikan di Sangatta. Sedangkan anaknya yang berusia 6 tahun, yang memiliki luka bakar di bagian paha kanan dan kirinya, pantat dan punggungnya. Saat ini masih mendapatkan perawatan yang intens.

"Untuk kondisi pelaku, saat kami mintai keterangan pelaku mengalami luka bakar di tangan sebelah kirinya, posisi pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diperiksa, dan dilakukan penahanan di rutan Mako Polres Kutai Timur," jelasnya.

Pihaknya tengah melengkapi berkas perkara, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan penyerahan perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri. Sementara ini ada 4 saksi yang dilakukan pemeriksaan.

Pelaku AL diancam maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. 

Pesan Polres

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas kejadian yang menimpa korban pembakaran di Kecamatan Sangatta Selatan.

Atas kejadian tersebut, NH harus menimpa kekerasan dalam rumah tangga, sehingga NH mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan RSUD Kudungga Sangatta.

Pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus KDRT tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu melaporkan apabila ada peristiwa di lingkungan masing-masing terkait dengan jenis segala kekerasan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved