Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Penembakan di THM Samarinda Seret Nama Eks Anggota Brimob Kaltim, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Penembakan di THM Samarinda seret nama mantan anggota Brimob Polda Kaltim, hakim minta hadirkan di sidang, Rabu (12/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
KASUS PENEMBAKAN SAMARINDA - Suasana Sidang Agenda Keterangan saksi ahli dari JPU terkait kasus penembakan hingga menyebabkan DIP meninggal dunia di depan THM Crown Samarinda, Rabu (12/11/2025) (kiri). Kuasa Hukum dari 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra, menilai ada sejumlah keganjilan dan ketidakpastian dalam keterangan yang disampaikan oleh ahli Forensik pada Sidang lanjutan dengan agenda Keterangan Saksi Ahli Forensik dari JPU. Rabu, (12/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus penembakan di THM Samarinda mengungkap senjata api pelaku berasal dari mantan anggota Brimob Polda Kaltim yang sudah dipecat.
  • Kuasa hukum keluarga korban menilai penyidik tidak transparan 
  • Majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan mantan anggota Brimob tersebut sebagai saksi

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang kasus penembakan di depan tempat hiburan malam (THM) di Samarinda yang berujung meninggalnya korban, Dedi Indrajit Putra, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M. Yamin No.1, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123, hari ini, Rabu (12/11/2025).

Dalam persidangan tersebut, dihadirkan seorang saksi ahli forensik.

Saksi ahli ini memastikan bahwa korban meninggal akibat lima tembakan yang bersarang di tubuhnya.

Namun, ada fakta yang mengejutkan dan membuat pihak keluarga korban kecewa karena baru tahu hal ini di persidangan hari ini.

Baca juga: Pihak Terdakwa Soroti Keganjilan Ahli Forensik di Sidang Pembunuhan THM Samarinda

Yaitu terungkapnya fakta mengenai kepemilikan senjata api (senpi) yang digunakan pelaku untuk menembak Dedi Indrajit Putra.

Senjata tersebut ternyata milik seorang mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Kaltim yang telah dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Informasi mengenai kepemilikan senpi baru muncul setelah majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan anggota Brimob tersebut sebagai saksi pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menyatakan kekecewaannya karena penyidik dinilai tidak transparan sejak awal.

“Ini informasi yang baru kita tahu, dan tentu sangat mengecewakan sekali bahwa hal ini tidak pernah dibuka sejak awal oleh pihak penyidik,” ujar Agus usai sidang.

Agus mempertanyakan bagaimana senjata resmi kepolisian bisa jatuh ke tangan pelaku hingga digunakan untuk eksekusi.

Ia menekankan bahwa senpi adalah benda vital yang kepemilikannya diatur ketat melalui Peraturan Kapolri dan dibeli menggunakan uang negara.

Baca juga: Sidang Penembakan di THM Samarinda, Kuasa Hukum Korban dan Terdakwa Beda Tafsirkan Kesaksian 6 Saksi

Agus juga menyoroti mekanisme perpindahan senpi tersebut. 

Ia mempertanyakan apakah senjata itu dicuri, dipinjamkan tanpa tujuan jelas, atau bahkan sengaja diberikan untuk digunakan dalam pembunuhan.

“Kenapa bagian ini tidak pernah diungkap oleh penyidik? Padahal ini penting sekali untuk menilai keterlibatan semua pihak,” tambahnya.

Majelis hakim pun menegaskan agar JPU menghadirkan mantan anggota Brimob itu di sidang selanjutnya untuk memperjelas fakta.

Desak Transparansi Proses Hukum

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved