Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Penembakan di THM Samarinda Seret Nama Eks Anggota Brimob Kaltim, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Penembakan di THM Samarinda seret nama mantan anggota Brimob Polda Kaltim, hakim minta hadirkan di sidang, Rabu (12/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
KASUS PENEMBAKAN SAMARINDA - Suasana Sidang Agenda Keterangan saksi ahli dari JPU terkait kasus penembakan hingga menyebabkan DIP meninggal dunia di depan THM Crown Samarinda, Rabu (12/11/2025) (kiri). Kuasa Hukum dari 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra, menilai ada sejumlah keganjilan dan ketidakpastian dalam keterangan yang disampaikan oleh ahli Forensik pada Sidang lanjutan dengan agenda Keterangan Saksi Ahli Forensik dari JPU. Rabu, (12/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

"Ahli ternyata enggak bisa juga memastikan, Tetapi menurut ahli cuma bisa menerangkan bahwa mayat DIP ini ada luka ini, ada luka. Kalau untuk memastikan penyebab kematian, dia enggak bisa pastikan," pungkas Nur Salam. 

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda Masuki Tahap Pembuktian

Jadwal Sidang Selanjutnya

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 19 November 2025.

Sidang rencananya akan menghadirkan saksi mantan anggota Brimob Polda Kaltim sesuai permintaan hakim.

Senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak Dedi diduga milik mantan anggota Brimob Polda Kaltim tersebut. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved