Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Penembakan di THM Samarinda Seret Nama Eks Anggota Brimob Kaltim, Kuasa Hukum Korban Kecewa
Penembakan di THM Samarinda seret nama mantan anggota Brimob Polda Kaltim, hakim minta hadirkan di sidang, Rabu (12/11/2025).
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
KASUS PENEMBAKAN SAMARINDA - Suasana Sidang Agenda Keterangan saksi ahli dari JPU terkait kasus penembakan hingga menyebabkan DIP meninggal dunia di depan THM Crown Samarinda, Rabu (12/11/2025) (kiri). Kuasa Hukum dari 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra, menilai ada sejumlah keganjilan dan ketidakpastian dalam keterangan yang disampaikan oleh ahli Forensik pada Sidang lanjutan dengan agenda Keterangan Saksi Ahli Forensik dari JPU. Rabu, (12/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)
"Ahli ternyata enggak bisa juga memastikan, Tetapi menurut ahli cuma bisa menerangkan bahwa mayat DIP ini ada luka ini, ada luka. Kalau untuk memastikan penyebab kematian, dia enggak bisa pastikan," pungkas Nur Salam.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda Masuki Tahap Pembuktian
Jadwal Sidang Selanjutnya
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 19 November 2025.
Sidang rencananya akan menghadirkan saksi mantan anggota Brimob Polda Kaltim sesuai permintaan hakim.
Senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak Dedi diduga milik mantan anggota Brimob Polda Kaltim tersebut. (*)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/2025112_Sidang-penembakan-di-depan-THM-Samarinda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.