Berita Balikpapan Terkini

Kasus Perdagangan Orang di Balikpapan 2025: Pelaku Jual Pacar Sendiri, Modus Lewat Media Sosial

Wakapolres Balikpapan, AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan ada dua kasus TPPO yang terjadi di Balikpapan sepanjang 2025, Rabu (12/11/2025).

|
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Rita Noor Shobah
HO/POLRESTA BALIKPAPAN
CEGAH TPPO - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggelar kegiatan supervisi dan sosialisasi peraturan serta tugas pencegahan TPPO di ruang lobi Polresta Balikpapan, Rabu (12/11/2025). Ada dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada 2025. (HO/POLRESTA BALIKPAPAN) 

‎“Secara nasional hingga November 2025, tercatat 364 laporan TPPO dengan 478 tersangka. Di wilayah Polda Kaltim sendiri terdapat 20 laporan, dengan mayoritas tersangka merupakan mucikari. Saat ini Polda Kaltim menempati peringkat ketujuh nasional dalam penanganan TPPO,” ungkapnya.

‎Ia menegaskan, kegiatan supervisi ini bertujuan memperkuat pemahaman terhadap peraturan terbaru Gugus Tugas TPPO, sekaligus meningkatkan kemampuan jajaran kepolisian dan instansi terkait dalam pencegahan, penegakan hukum, serta perlindungan korban.

‎“Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama. Kami berharap Polri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak bersama dalam memerangi perdagangan orang yang mencederai martabat kemanusiaan,” tegas Brigjen Puji.

‎Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab dan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara tim supervisi dan peserta.

Seluruh peserta berkomitmen memperkuat koordinasi lintas instansi dalam upaya penanganan dan pencegahan TPPO, khususnya di wilayah Balikpapan yang menjadi pintu utama menuju IKN.

‎“Semoga dengan kegiatan ini kita semakin solid dalam menjaga martabat manusia dan melindungi warga dari ancaman perdagangan orang,” tutup Brigjen Puji.

Laporan Bisa Lewat Call ‎Center Samapta 110

‎Menambahkan hal tersebut, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan TPPO.

‎“Mari kita semua berkolaborasi dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang di sekitar kita. Masyarakat dapat melapor melalui sektor-sektor terdekat atau Call Center Samapta 110 Polresta Balikpapan secara gratis dan rahasia, serta pelapor akan kami lindungi,” tegas Ipda Sangidun. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved