Berita Kutim Terkini
Polairud Kutim Tangkap Pelaku Illegal Fishing di Sangatta, Gunakan Alat Setrum Berbahaya
Modus penangkapan ikan pakai setrum di Sungai Sangatta dibongkar Polairud Kutim, barang bukti udang dan ikan disita.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Sat Polairud Polres Kutim menggagalkan praktik illegal fishing di Sungai Sangatta yang menggunakan alat setrum dan mengamankan seorang pelaku berinisial K (31).
- Barang bukti yang disita meliputi satu unit perahu ketinting, mesin setrum, aki, serta hasil tangkapan 65 ekor udang dan 8 ekor ikan.
- Pelaku dijerat Pasal 27 angka 34 UU No. 6 Tahun 2023 karena penggunaan alat setrum merusak ekosistem dan habitat alami perairan.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap dan menggagalkan praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang merusak lingkungan di perairan Sungai Sangatta, Kecamatan Sangatta Selatan.
Penindakan ini dilakukan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 06.00 WITA, setelah petugas intens menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, melalui rilis resminya, menyatakan bahwa informasi dari masyarakat terkait maraknya penangkapan ikan dan udang menggunakan alat setrum di wilayah perairan Sungai Sangatta telah ditindaklanjuti secara serius.
"Polairud berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial K (31) berikut sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menangkap ikan dan udang dengan cara setrum," ujar Fauzan, Rabu (12/11/2025).
Lanjutnya, petugas Polairud berhasi mendapatkan satu unit perahu ketinting yang melaju dari arah muara menuju dermaga di Gang Mursalim I, Desa Kampung Tengah, Kecamatan Sangatta Selatan.
Baca juga: Produksi Sampah di Sangatta Capai 220 Ton Per Hari, Pemkab Kutim Bakal Bangun TPA Baru
Saat menepi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan benar saja mereka menemukan peralatan setrum serta hasil tangkapan nelayan.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polairud menunjukkan kesiapan pelaku dalam melakukan praktik illegal fishing secara terorganisir, antara lain:
- Satu unit perahu ketinting warna abu-abu ukuran 4,75 meter.
- Satu unit mesin ketinting merk Honda GX 390 berdaya 13 PK.
- Satu unit adaptor atau mesin setrum (alat utama pelanggaran).
- Dua buah aki masing-masing merk Massive XP dan Yuasa sebagai sumber daya listrik.
- Dua buah senter kepala
- satu buah tongkat serok ikan lengkap dengan jaring.
- Satu gulung kabel tembaga sepanjang enam meter.
- Hasil tangkapan berupa 65 ekor udang sungai (berat 2,7 kg) dan 8 ekor ikan sungai (berat 0,6 kg).
Tindakan tersebut melanggar Pasal 27 angka 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, yang melarang penangkapan ikan menggunakan alat atau cara yang dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.
“Penggunaan alat setrum ini berbahaya bagi ekosistem sungai karena bisa membunuh ikan-ikan kecil dan merusak habitat alami. Kami akan memproses hukum pelaku secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)
| Produksi Sampah di Sangatta Capai 220 Ton Per Hari, Pemkab Kutim Bakal Bangun TPA Baru |
|
|---|
| Pemkab Kutim Siapkan 5 Ha Lahan untuk Sekolah Rakyat, Target Serap 15 Ribu Calon Siswa |
|
|---|
| Prediksi Cuaca di Kutai Timur, Potensi Hujan Lebat Mulai 11 sampai 20 November 2025 |
|
|---|
| Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama Pemkab Kutim, 6 Jabatan Siap Diisi |
|
|---|
| 5 Fakta Penemuan Jenazah Buruh di Mess SMKN 2 Sangatta Utara, Dugaan Riwayat Asma hingga Divisum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251112_Satpolairud-Kutim-Tangkap-Illegal-Fishing.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.