Berita Kaltim Terkini
JATAM Geruduk Kejati Kaltim, Mendesak Agar Pembiaran Bekas Lubang Tambang Diusut
JATAM Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
JATAM secara resmi menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mengeluarkan laporan resmi perkembangan penanganan kasus PT Kencana Wilsa.
2. Menetapkan PT Kencana Wilsa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gagal reklamasi dan pascatambang.
3. Membawa perusahaan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kerusakan lingkungan.
Untuk memperjelas, tuntutan JATAM memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Dalam Undang-Undang (UU) Pertambangan yang berlaku di Indonesia, reklamasi bukanlah sekadar imbauan atau urusan administratif, melainkan sebuah kewajiban hukum yang jika dilanggar dapat berujung pada sanksi pidana.
Dasar hukum yang menjerat perusahaan yang mangkir dari kewajiban reklamasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 161 B ayat (1) secara spesifik menyebutkan:
“Setiap Pemegang IUP [Izin Usaha Pertambangan] atau IUPK [Izin Usaha Pertambangan Khusus] yang tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Dalam aksi tersebut, JATAM juga menyoroti ironi tata kelola pertambangan.
Fauzan menyebut, izin operasi PT Kencana Wilsa diketahui diterbitkan pada masa pemerintahan mantan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas. Ia mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kasus Kencana Wilsa ini hanyalah satu dari puluhan contoh perusahaan yang pergi meninggalkan luka. Kaltim tidak boleh terus menjadi ladang eksploitasi tanpa pemulihan. Hukum jangan hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas. Jangan rakyat kecil yang jadi korban, sementara korporasi besar dibiarkan leluasa,” bebernya.
Aksi JATAM Kaltim diakhiri dengan penyerahan dokumen resmi kepada pihak Kejati Kaltim, yang diterima oleh Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Julius Michael Sidabutar.
Julius memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur. “Semua laporan masyarakat akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya singkat. (*)
| 5 Wilayah di Kalimantan Timur yang Punya Ratusan Langgar dan Mushola |
|
|---|
| Kementerian Haj Kaltim Ditargetkan Mulai Beroperasi 2026 |
|
|---|
| 34.391 Perusahaan di Kaltim Diminta Terapkan K3 Tanpa Bergantung pada Pemerintah |
|
|---|
| Sebaran Penduduk Berpendidikan SMP di Kalimantan Timur, Ini 5 Daerah Tertinggi |
|
|---|
| Begini Respon Kemenag Kaltim Terkait Pemeriksaan KPK terhadap Biro Travel Haji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251113-JATAM-kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.