Suami Bakar Istri dan Anak di Kutim
Suami Bakar Istri di Kutai Timur Bukan Karena Cemburu, Pelaku Mengaku Tertekan Kini Merasa Bersalah
Suami bakar istri di Kutai Timur bukan karena cemburu, pelaku merasa tertekan kini mengaku menyesal, Rabu (12/11/2025).
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Rita Noor Shobah
Mendengar NH yang telah meninggal dunia, AL merasa sangat terpukul.
Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Kutai Timur menetapkan AL sebagai tersangka pembakaran istrinya, NH.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diperiksa, dan dilakukan penahanan di rutan Mako Polres Kutai Timur," kata AKP Ardian Rahayu Priatna.
Pelaku AL diancam maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga (PKDRT).
Berdasarkan proses penyelidikan, Polres Kutai Timur melalui Satuan Reserse dan Kriminal telah memeriksa 4 orang saksi termasuk seorang tersangka.
Saat ini polisi tengah melengkapi berkas perkara.
Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan penyerahan perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri.
Baca juga: Lengkap Kronologi dan Motif Pria di Kutai Timur Tega Bakar Anak Istri, Diduga Berawal dari Cemburu
Laporkan Segala Tindak Kekerasan
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto mengucapkan turut berduka yang mendalam atas kejadian yang menimpa korban pembakaran di Kecamatan Sangatta Selatan.
Pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus KDRT tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu melaporkan apabila ada peristiwa di lingkungan masing-masing terkait dengan jenis segala kekerasan," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107_Kasus-Suami-Bakar-Istri-di-Sangatta-Kutim-Polres-Kutim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.