Suami Bakar Istri dan Anak di Kutim

Suami Bakar Istri di Kutai Timur Bukan Karena Cemburu, Pelaku Mengaku Tertekan Kini Merasa Bersalah

Suami bakar istri di Kutai Timur bukan karena cemburu, pelaku merasa tertekan kini mengaku menyesal, Rabu (12/11/2025).

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Rita Noor Shobah
HO/Polres Kutim
SUAMI BAKAR ISTRI - TKP kasus suami membakar istri di Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, Jumat (7/11/2025). Tampak Polisi tengah memeriksa TKP. NH (35), korban pembakaran oleh suaminya AL (48), meninggal dunia setelah empat hari dirawat intensif di RSUD Kudungga Sangatta, Selasa (11/11/2025). (HO/Polres Kutim) 

Mendengar NH yang telah meninggal dunia, AL merasa sangat terpukul.

PEMBAKARAN ISTRI - Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto (kanan) didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna (kiri), Rabu (12/11/2025). Kasus dugaan pembakaran oleh pria berinisial AL (48) terhadap istrinya NH (35) dengan penetapan AL sebagai tersangka. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS)
ISTRI DIBAKAR SUAMI - Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto (kanan) didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna (kiri), Rabu (12/11/2025). Kasus dugaan pembakaran oleh pria berinisial AL (48) terhadap istrinya NH (35) dengan penetapan AL sebagai tersangka. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS)

Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Kutai Timur menetapkan AL sebagai tersangka pembakaran istrinya, NH.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diperiksa, dan dilakukan penahanan di rutan Mako Polres Kutai Timur," kata AKP Ardian Rahayu Priatna.

Pelaku AL diancam maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga (PKDRT). 

Berdasarkan proses penyelidikan, Polres Kutai Timur melalui Satuan Reserse dan Kriminal telah memeriksa 4 orang saksi termasuk seorang tersangka.

Saat ini polisi tengah melengkapi berkas perkara.

Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan penyerahan perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri.

Baca juga: Lengkap Kronologi dan Motif Pria di Kutai Timur Tega Bakar Anak Istri, Diduga Berawal dari Cemburu

Laporkan Segala Tindak Kekerasan

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto mengucapkan turut berduka yang mendalam atas kejadian yang menimpa korban pembakaran di Kecamatan Sangatta Selatan.

Pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus KDRT tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu melaporkan apabila ada peristiwa di lingkungan masing-masing terkait dengan jenis segala kekerasan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved