Suami Bakar Istri dan Anak di Kutim

Suami Bakar Istri di Kutai Timur Bukan Karena Cemburu, Pelaku Mengaku Tertekan Kini Merasa Bersalah

Suami bakar istri di Kutai Timur bukan karena cemburu, pelaku merasa tertekan kini mengaku menyesal, Rabu (12/11/2025).

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Rita Noor Shobah
HO/Polres Kutim
SUAMI BAKAR ISTRI - TKP kasus suami membakar istri di Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, Jumat (7/11/2025). Tampak Polisi tengah memeriksa TKP. NH (35), korban pembakaran oleh suaminya AL (48), meninggal dunia setelah empat hari dirawat intensif di RSUD Kudungga Sangatta, Selasa (11/11/2025). (HO/Polres Kutim) 
Ringkasan Berita:
  • NH meninggal dunia akibat luka bakar 81 persen, sementara anaknya masih dirawat intensif
  • Suami korban, AL, resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Motif pelaku bakar istri bukan cemburu

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA -  Kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) di Sangatta Selatan, Kutai Timur, Kalimantan Timur, berujung tragis.

NH (35), korban pembakaran oleh suaminya AL (48), meninggal dunia setelah empat hari dirawat intensif di RSUD Kudungga Sangatta, Selasa (11/11/2025).

Polres Kutai Timur pun mengungkapkan motif AL tega membakar istrinya pada Jumat (7/11/2025).

Awalnya AL diduga cemburu dengan istrinya, namun ternyata pemicunya bukan hal itu.

AL gelap mata karena memendam emosi.

Selama satu bulan ia dan istri sering ribut soal kondisi keuangan.

Baca juga: Suami yang Diduga Bakar Istri dan Anaknya di Kutim Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan kronologi peristiwa tersebut berdasarkan pengakuan dari tersangka AL.

Awalnya, AL dengan NH tengah berselisih di dapur rumahnya, di Jalan Inpres Gang Amuntai, Desa Sangatta Selatan, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur.

Keduanya berselisih terkait masalah keuangan keluarga.

Pengakuan dari pelaku, dirinya hanya sebagai penjaga tambaknya orang sehingga ekonominya termasuk kurang.

Lalu perselisihan tersebut menyebabkan ia naik pitam, sehingga AL dengan spontan mengambil bensin Pertalite di kotak ikan, dimana bensin tersebut ia siapkan untuk menyalakan genset saat kerja di tambak.

Kemudian ditumpahkan sedikit dan tidak sengaja NH terdorong sehingga bensin malah tumpah banyak.

Selanjutnya ia menyalakan korek dan membakar sekujur tubuh NH.

Saat NH terbakar, AL sempat mengamankan istrinya.

"AL juga mengamankan istrinya, dibawa keluar rumah sempat menyiramkan air, tapi terdengarlah suara anaknya minta tolong, lalu AL masuk rumah gendong anaknya keluar lalu dia kabur," jelas AKP Ardian.

Baca juga: Motif 3 Kasus Suami Bakar Istri di Kaltim yang Pernah Buat Heboh, Tak Semuanya Dipicu Cemburu

Motif Pelaku

AKP Ardian juga menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang mendalam, motif pelaku bukan lantaran kecemburuan seperti dugaan awal penyelidikkan.

Melainkan karena kondisi ekonomi keluarga yang tergolong kekurangan.

AL mengaku kurang lebih sebulan belakangan ini, ia dan NH sering berselisih soal keuangan keluarga.

"Tuntutan istrinya tinggi, penghasilannya kurang, hari-hari dimintai uang terus, sempat cekcok keras, karena merasa tidak dihargai sebagai laki-laki, secara akumulatif selama sebulan ditekan ekonominya," terangnya.

NH Meninggal Dunia

NH (35) dinyatakan meninggal dunia setelah  tubuhnya mengalami luka bakar cukup parah, yakni 81 persen.

Sesaat setelah kejadian, NH sempat dilarikan ke Puskesmas Sangatta Selatan dan dirujuk ke RSUD Kudungga Sangatta pada hari yang sama, Jumat (7/11/2025).

Namun, NH hanya mampu bertahan empat hari.

Saat dikonfirmasi Dirut RSUD Kudungga Sangatta, dr. Muhammad Yusuf membenarkan bahwa korban NH dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (11/11/2025).

"Betul, sudah meninggal di ruang ICU RSUD Kudungga kemarin tgl 11 Nov 2025 pukul 15.02 Wita," ujar dr Muhammad Yusuf, lewat pesan singkat di WhatsApp, Rabu (12/11/2025).

Anak Masih Dirawat

NH sudah dimakamkan di Sangatta.

Sedangkan anaknya yang berusia 6 tahun masih dirawat intensif di rumah sakit.

Ia mengalami luka bakar di bagian paha kanan dan kirinya, bokong dan punggungnya. 

Sedangkan pelaku, AL mengalami luka bakar di tangan kirinya.

"Untuk kondisi pelaku, saat kami mintai keterangan pelaku mengalami luka bakar di tangan sebelah kirinya," tutur Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna.

Baca juga: 4 Fakta Suami Bakar Istri dan Anak di Kutai Timur: Kondisi Korban hingga Kesaksian Tetangga

AL Mengaku Trauma dan Terpukul

AL juga merasa bersalah atas kejadian tersebut hingga mengaku trauma.

Mendengar NH yang telah meninggal dunia, AL merasa sangat terpukul.

PEMBAKARAN ISTRI - Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto (kanan) didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna (kiri), Rabu (12/11/2025). Kasus dugaan pembakaran oleh pria berinisial AL (48) terhadap istrinya NH (35) dengan penetapan AL sebagai tersangka. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS)
ISTRI DIBAKAR SUAMI - Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto (kanan) didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna (kiri), Rabu (12/11/2025). Kasus dugaan pembakaran oleh pria berinisial AL (48) terhadap istrinya NH (35) dengan penetapan AL sebagai tersangka. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS)

Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Kutai Timur menetapkan AL sebagai tersangka pembakaran istrinya, NH.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diperiksa, dan dilakukan penahanan di rutan Mako Polres Kutai Timur," kata AKP Ardian Rahayu Priatna.

Pelaku AL diancam maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga (PKDRT). 

Berdasarkan proses penyelidikan, Polres Kutai Timur melalui Satuan Reserse dan Kriminal telah memeriksa 4 orang saksi termasuk seorang tersangka.

Saat ini polisi tengah melengkapi berkas perkara.

Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan penyerahan perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri.

Baca juga: Lengkap Kronologi dan Motif Pria di Kutai Timur Tega Bakar Anak Istri, Diduga Berawal dari Cemburu

Laporkan Segala Tindak Kekerasan

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto mengucapkan turut berduka yang mendalam atas kejadian yang menimpa korban pembakaran di Kecamatan Sangatta Selatan.

Pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus KDRT tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu melaporkan apabila ada peristiwa di lingkungan masing-masing terkait dengan jenis segala kekerasan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved