Berita Kaltim Terkini

Bawaslu Kaltim Fasilitasi Audit Kinerja Anggota Dewan Sekaligus Bahas RUU Pemilu

Ketua Bawaslu Kaltim ungkapkan tujuan utama kegiatan agar memberikan ruang transparansi yang jujur antara pemilih dan yang terpilih

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PENGUATAN KELEMBAGAAN – Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto (kiri) dan Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Kaltim, Edi Oloan Pasaribu (kanan) saat ditemui dalam agenda “Optimalisasi Peran Komisi II DPR RI Dalam Konsolidasi Demokrasi," juga mendengar langsung pendapat masyarakat mengenai Rencana Undang-Undang (RUU) Pemilu di Hotel Mercure, Kota Samarinda, Kamis (13/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa proses demokrasi tidak berhenti setelah surat suara dicoblos. 

Publik berhak mendapat ruang untuk mengevaluasi dan "menagih" kinerja para anggota dewan yang telah mereka pilih.

Menjembatani hal ini, Bawaslu Kaltim menggandeng Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, dalam forum penguatan kelembagaan yang digelar di Hotel Mercure, Samarinda, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Bawaslu Kaltim Ingatkan KPU, Data Pemilih Harus Diperbarui Agar Hak Warga Tak Hilang

Acara ini sengaja melibatkan spektrum masyarakat yang luas, mulai dari tokoh agama, tokoh politik, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengungkapkan tujuan utama kegiatan agar memberikan ruang transparansi yang jujur antara pemilih dan yang terpilih.

"Melalui kegiatan ini, kita mau kasih ruang kepada masyarakat untuk pertama, mereka bisa mengetahui bagaimana kinerja anggota dewan yang terpilih lewat proses pemilu. Apakah itu menjawab harapan publik atau tidak?,” kata Hari.

Forum ini, lanjut Hari, diharapkan dapat menyentuh persoalan riil di masyarakat. 

Dengan tema "Optimalisasi Peran Komisi II DPR RI Dalam Konsolidasi Demokrasi," juga mendengar langsung pendapat masyarakat mengenai Rencana Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Serta memberi kesempatan publik menyampaikan harapan lain yang sesuai dengan kewenangan Komisi II untuk diperjuangkan di tingkat pusat.

"Ketika mereka (Komisi II) hadir di Kaltim, apa-apa saja harapan masyarakat bisa mereka sampaikan untuk dibawa," imbuh Hari.

Demokrasi Bukan Sekadar Pelantikan

Hari juga menekankan, Bawaslu ingin memberikan pemahaman yang lebih luas bahwa esensi demokrasi jauh melampaui sekadar memilih seseorang di bilik suara.

"Bawaslu ingin memberikan pemahaman bahwa demokratisasi itu bukannya sekedar masyarakat memilih seseorang di bilik suara, lantas ada seorang yang dilantik (menjadi) anggota DPR, DPD, Bupati, Gubernur, (atau) Presiden," tandas ya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Kaltim, Edi Oloan Pasaribu blak-blakan bahwa Pemilu 2024 menjadi cermin besar yang menuntut adanya evaluasi, koreksi, dan perbaikan regulasi secara signifikan.

Isu yang paling ia tekankan adalah praktik politik uang yang sudah menjadi rahasia umum.

"Sudah menjadi rahasia umum politik uang berseliweran di masyarakat. Fenomena tersebut masih bisa diperdebatkan. Nah, bagaimana ke depan politik uang ini bisa direduksi," tegasnya.

Edi meluruskan bahwa tujuan utama RUU Pemilu ini bukanlah sekadar soal efisiensi atau penghematan anggaran penyelenggaraan. 

Menurutnya, tujuannya jauh lebih filosofis, yakni membangun peradaban demokrasi.

"Kita tidak bisa mengestimasi atau konversi penghematan biaya. Kita ini ingin membangun sebuah peradaban demokrasi yang lebih baik. Nilainya tidak hanya uang, tetapi kejujuran, keadilan, langsung dan bebas," jelas Edi.

Ia juga menekankan, demokrasi adalah soal integritas dan kejujuran pemilih. 

Oleh karena itu, RUU ini harus mampu mewujudkan Pemilu yang adil dengan menekan praktik culas tersebut.

Selain politik uang, Edi memaparkan beberapa isu strategis lain yang sedang ditimbang secara intensif dalam RUU tersebut.

Netralitas ASN misalnya, mempertegas aturan dan sanksi untuk memastikan Aparatur Sipil Negara tidak terlibat dalam politik praktis.

Kemudian ada Putusan MK 234/2024 yang harus di tindaklanjuti terkait memisahkan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Kajian E-voting turut dibahas, opsi pemilihan berbasis elektronik (internet), kata Edi, masih menghadapi tantangan berat, terutama mempertimbangkan daerah-daerah pedalaman. 

Edi menargetkan RUU ini bisa rampung dalam dua tahun ke depan agar dapat digunakan sebagai acuan pada Pemilu 2029, dan menegaskan prosesnya tidak bisa terburu-buru.

"Karena UU ini soal nasib Demokrasi Indonesia, entah 100-150 tahun ke depan," tandasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved