Berita Paser Terkini

Polres Paser Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Kamera Dipasang di Kendaraan Petugas

Polres Paser mulai terapkan tilang elektronik dalam Operasi Zebra Mahakam 2025 yang akan digelar pada 17 hingga 25 November 2025.

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
UJI COBA ETLE - Salah satu ETLE statis yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (12/11/2025). Satlantas Polres akan uji coba tilang elektronik saat Operasi Zebra Mahakam 2025. Selain ETLE statis, Polres Paser juga akan menggunakan ETLE mobile yang terpasang di kendaraan petugas. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

“Operasi ini bukan semata-mata untuk menilang, tapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.

Jenis Pelanggaran yang Ditindak ETLE

  • Beberapa pelanggaran yang bisa langsung ditindak melalui ETLE antara lain:
  • Melanggar lampu merah
  • Tidak memakai helm atau sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Melawan arus lalu lintas
  • Melebihi batas kecepatan
  • Tidak menyalakan lampu saat malam hari

Cara Kerja ETLE

Dilansir dari web polri.go.id, begini cara kerja ETLE

  • Kamera ETLE dipasang di titik strategis (ETLE statis) atau dibawa petugas saat patroli (ETLE mobile).
  • Kamera akan merekam pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah, tidak memakai helm, melawan arus, atau menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Rekaman dikirim ke Back Office ETLE untuk diverifikasi petugas.
  • Jika terbukti, sistem akan mengeluarkan surat konfirmasi pelanggaran yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
  • Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi melalui situs resmi ETLE atau datang ke kantor polisi, lalu membayar denda melalui sistem perbankan.  (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved