Pengungkapan Curanmor di Samarinda
Residivis Spesialis Jambret Resahkan Warga Samarinda, Modus Pepet Kendaraan Korban
Kapolresta Samarinda mengungkap telah menangkap residivis spesialis jambret dan barang bukti Rp110 juta berhasil diamankan polisi, Kamis (13/11/2025)
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda tangkap residivis spesialis jambret, barang bukti Rp110 juta berhasil diamankan polisi.
Jajaran Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang meresahkan warga Kota Tepian.
Pelaku berinisial NG alias M, asal Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan setelah melakukan serangkaian aksi di empat lokasi berbeda di Samarinda, Kalimantan Timur hanya dalam beberapa hari.
Baca juga: Baru Bebas, Residivis di Balikpapan Kembali Beraksi Jambret Gelang Emas
Modus Operandi Pelaku
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pelaku memiliki pola yang sama dalam setiap aksinya.
"Modusnya ini pelaku mengikuti si korban yang baru saja akan membuka tokonya, kemudian saat korban mau menyiapkan untuk membuka toko, di situlah pelaku mengambil barang milik si korban," jelas Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers pada Kamis, (13/11/2025).
Modus lainnya, kata perwira berpangkat melati tiga itu, pelaku sering kali memepet kendaraan korban yang sedang berboncengan sepeda motor, kemudian secara paksa menarik barang berharga milik korban yang diletakkan di sela-sela korban.
Aksi pelaku tercatat terjadi di beberapa lokasi, antara lain Jalan Sultan Sulaiman (Sambutan), Jalan Biawan, Jalan Merah Delima (Pasar Pagi), dan Jalan Kehewanan (Sidomulyo).
NG beraksi seorang diri sejak 1 November hingga 7 November 2025.
Baca juga: Cara Polres Bontang Tangani Pencurian Motor dan Jambret yang Mulai Marak
Barang Bukti Senilai Rp110 Juta
Polisi menyebut nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp110 juta. Barang-barang tersebut meliputi:
- Uang tunai sekitar Rp25 juta
- Perhiasan emas seberat 40 gram (dua kalung, dua gelang, enam cincin, dan satu liontin)
- Sejumlah telepon genggam dan barang berharga lainnya
“Ini cukup menonjol karena barang bukti yang diamankan nilainya besar,” ungkap Hendri.
Pelaku ditangkap di sebuah Guest House di Kelurahan Pelabuhan pada 7 November 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.
“Pelaku tidak kooperatif sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” tambah Hendri.
Status Hukum Pelaku
Diketahui NG alias M baru saja keluar dari Lapas Samarinda sebelum kembali melakukan aksi kejahatan.
Kini, ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Hasil Operasi Jaran Mahakam 2025
Polresta Samarinda merilis hasil Operasi Jaran Mahakam 2025 yang digelar sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025.
Operasi Jaran Mahakam 2025 adalah operasi kepolisian terhadap kejahatan kendaraan (Jaran) yang digelar Polda Kalimantan Timur untuk menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Operasi ini dilakukan dengan melibatkan seluruh jajaran polres di Kaltim.
22 Kasus dengan 19 Tersangka
Operasi Jaran Mahakam 2025 di Samarinda ini berhasil mengungkap 22 kasus dengan 19 tersangka.
Baca juga: Residivis Curanmor asal Loa Janan Ditangkap di Samarinda Usai Curi Motor Dinas Distanak Kukar
Hasil ini diungkapkan dalam Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Samarinda pada Kamis (13/11/2025), dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama jajaran kepolisian.
“Selama 18 hari pelaksanaan operasi, Polresta Samarinda bisa mengungkap kasus curanmor sebanyak 22 kasus dengan mengamankan 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan,” ujar Kombes Pol Hendri Umar, Kamis (13/11/2025).
Barang Bukti dan Persebaran Kasus
Dari hasil operasi, polisi mengamankan 22 barang bukti, meliputi 17 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, serta 4 BPKB.
Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah polsek:
- Polsek Sungai Pinang: 3 kasus
- Polsek Sungai Kunjang: 3 kasus
- Polsek Samarinda Kota: 2 kasus
- Polsek Samarinda Ulu: 2 kasus
- Polsek Samarinda Seberang: 2 kasus
- Polsek Palaran: 1 kasus
Secara geografis, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Samarinda Ulu (7 kasus), disusul Sungai Kunjang (5 kasus) dan Samarinda Utara (3 kasus).
Baca juga: 2 Pelaku Curanmor di Samarinda Dibekuk Polisi, Modus Masuk Kamar hingga Gasak Motor Korban
Modus Operandi Pelaku
Kapolresta menjelaskan berbagai modus yang digunakan pelaku curanmor.
- Kelalaian pemilik: kunci motor masih menempel (6 kasus).
- Pembobolan rumah: 5 kasus.
- Motor tidak terkunci stang: 5 kasus.
- Merusak kunci stang: 3 kasus.
- Kunci tertinggal di tempat terbuka: beberapa kasus.
- Mayoritas aksi dilakukan pada dini hari, antara pukul 00.00 hingga 06.00 WITA.
Prioritas Pemberantasan
Meski operasi telah berakhir, Hendri menegaskan bahwa pemberantasan curanmor tetap menjadi prioritas utama Polresta Samarinda.
“Pasca operasi Jaran dalam satu minggu ini, kita memprioritaskan pengungkapan kasus curanmor,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/2025113_Konferensi-Pers-Polresta-Samarinda-Ungkap-Kasus-Jambret.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.