Berita Balikpapan Terkini

Balikpapan Perketat Jam Operasional Kendaraan Berat, Revisi Aturan Masuk Kota akan Diberlakukan

Kota Balikpapan menegaskan pengaturan jam operasional kendaraan bermuatan berat akan diperketat.

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAIDAH
PEMBATASAN ODOL BALIKPAPAN - Mobil bermuatan berat berada di Jalan Protokol kawasan Karang Anyar, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (14/11/2025).  Pos Pengawasan di KM 13 tetap beroperasi setiap hari. Dishub juga meningkatkan koordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penindakan berjalan efektif. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menegaskan pengaturan jam operasional kendaraan bermuatan berat akan diperketat.

Revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan terkait mobilitas kendaraan bertonase besar kini dalam tahap finalisasi, dan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Kebijakan ini merujuk pada Perwali Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Jaringan Bermuatan Berat, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di Jalan.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menyampaikan bahwa kendaraan tronton tanpa muatan masih diperbolehkan masuk kota untuk keperluan administrasi seperti pengurusan KIR. Namun aturan tersebut akan diperbarui dalam revisi Perwali.

Baca juga: Zero ODOL 2027 Dinilai Terlalu Cepat, Pengusaha Truk Minta Diajak Ngobrol

“Selama tidak membawa muatan, kendaraan tronton boleh masuk kota untuk urusan KIR dan lainnya. Ini yang sementara kami sesuaikan dalam revisi Perwali,” jelas Fadli.

Dalam revisi yang disiapkan, Dishub menegaskan bahwa jam operasional kendaraan berat nantinya hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita, tanpa pengecualian.

Berikut poin pengaturan yang telah berjalan dan kembali ditegaskan Dishub:

Kendaraan pengangkut peti kemas 20–40 feet wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan yang dilengkapi twist lock.

Kendaraan angkutan barang dengan JBB lebih dari 10 ton dilarang melintas pada pukul 05.00–22.00 Wita.

Larangan berlaku di sejumlah ruas, antara lain:

  • Jl. Soekarno Hatta Km 0–13;
  • Jl. MT Haryono;
  • Jl. Syarifuddin Yoes;
  • Jl. Jend. Sudirman;
  • Jl. Marsma R. Iswahyudi;
  • Jl. Mulawarman;
  • dan Jl. Jend. Ahmad Yani.

Kendaraan berat yang beroperasi pukul 22.00–05.00 diarahkan melalui Jalan Tol Km 13 – Karang Joang – Manggar.

Pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan operasional TNI/Polri, Pemkot, angkutan energi, dan kendaraan darurat.

“Jadi ke depan, apapun alasannya, jam operasional kendaraan berat hanya berlaku dari jam 22.00 malam sampai 05.00 pagi,” tegas Fadli.

Terkait pengawasan, Dishub menggandeng Polresta Balikpapan karena petugas Dishub tidak memiliki kewenangan menghentikan kendaraan bertonase besar tanpa pendampingan aparat kepolisian.

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Dukung Program Zero ODOL 2026

“Dishub tidak diperbolehkan menghentikan kendaraan besar kecuali bersama kepolisian. Karena itu pengawasan dilakukan secara kolaboratif,” katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved