Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Jual Beli Senpi Ilegal Eks Anggota Brimob yang Kena PTDH di Balik Kasus Penembakan di THM Samarinda
Kisah jual beli senpi ilegal eks anggota Brimob yang kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di balik kasus penembakan di THM di Samarinda.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Ringkasan Berita:
- Kisah jual beli senjata api (senpi) ilegal yang melibatkan eks anggota Brimob di balik penembakan di tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
- Eks Anggota Brimob yang terlibat jual beli senpi ilegal ini diketahui terkena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
- Eks anggota Brimob mengaku mendapatkan senpi tersebut dari seorang warga sipil ketika bertugas di Jakarta
- Selanjutnya, eks anggota Brimob tersebut menjual senpi lantaran perlu uang
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap jual beli senjata api (senpi) yang dilakukan eks anggota Brimob Kaltim.
Kasus penembakan di THM Samarinda, 4 Mei 2025 lalu mengakibatkan tewasnya Dedy Indrajid Putra.
Tewasnya Dedy Indrajid Putra menyeret 10 terdakwa dalam kasus penembakan di THM Samarinda yang kini duduk di kursi pesakitan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Dari 10 terdakwa dalam sidang penembakan di THM Samarinda ini, terdakwa Julfian alias Ijul bin Hanafi adalah eksekutor yang menembak dengan menggunakan senpi.
Baca juga: Senpi yang Dipakai Pelaku Penembakan di Samarinda Dibeli dari Oknum Brimob Polda Kaltim Sejak 2022
Asal usul senpi yang dipakai Ijul terungkap di sidang lanjutan penembakan di THM Samarinda yang digelar Rabu (13/11/2025).
Diketahui senjata itu didapat melalui mekanisme jual beli ilegal dari seorang mantan anggota anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur.
Dari informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, terungkap pembelian senjata api jenis revolver ZBRO JOVKA 5566A00659 warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban, bermula pada pertengahan tahun 2022.
Saat itu dari 10 terdakwa bernama Aulia Rahim alias Rohim alias Kohim bin Hanafi membeli senpi seharga Rp 15 juta dari anggota Brimob berinisial DA yang saat itu masih aktif sebagai anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur.
Usai transaksi selesai, terdakwa Aulia Rahim menyerahkan senjata api tersebut kepada terdakwa Julfian alias Ijul.
Tujuan pembelian senjata tersebut adalah untuk pegangan dan membalaskan dendam oleh terdakwa terhadap Dedy Indrajid Putra, yang mereka duga sebagai pelaku pembunuhan kakak kandung mereka, Jumriansyah (Alm) beberapa tahun yang lalu.
Bukan Senjata dari Polri dan TNI
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, alur kepemilikan senjata tersebut murni melibatkan transaksi pribadi dan oknum, serta dipastikan bukan merupakan inventaris organik dari TNI maupun Polri.
"Dapat kami sampaikan bahwa senpi yang digunakan dalam penembakan ini, setelah kita lakukan pengecekan balistik dan forensik, itu merupakan senjata api jenis pabrikan, tapi tidak merupakan organik dari TNI dan Polri.
Bisa dipastikan itu bukan senjata dari Polri dan juga dari TNI juga sudah kita pastikan tidak," tegasnya pada Kamis, (13/11/2025).
Lanjutannya, oknum anggota Brimob berinisial DA itu yang terlibat dalam peredaran senjata tersebut, kini telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
| Penembakan di THM Samarinda Seret Nama Eks Anggota Brimob Kaltim, Kuasa Hukum Korban Kecewa |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Kasus Penembakan di THM Samarinda, Hadirkan 6 Saksi |
|
|---|
| Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda Masuki Tahap Pembuktian |
|
|---|
| Sidang Perdana Kasus Penembakan di THM Samarinda, Keluarga Korban Tagih Keadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251114_jual-beli-senpi-ilegal_kasus-penembakan-di-Samarinda_eks-anggota-Brimob-PTDH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.