Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Jual Beli Senpi Ilegal Eks Anggota Brimob yang Kena PTDH di Balik Kasus Penembakan di THM Samarinda

Kisah jual beli senpi ilegal eks anggota Brimob yang kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di balik kasus penembakan di THM di Samarinda.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
PENEMBAKAN DI SAMARINDA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (12/11/2025). Kisah jual beli senpi ilegal eks anggota Brimob yang kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di balik kasus penembakan di THM di Samarinda. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon). 

Putusan banding menguatkan sanksi tersebut, sehingga statusnya sebagai anggota kepolisian resmi dicabut.

Beli dari Warga Sipil

Ia juga mengungkapkan anggota Brimob yang kini jadi eks anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur mendapatkan senpi itu pada tahun 2018 saat bertugas (BKO) di Jakarta, dan saat itu ia membelinya dari warga sipil dalam kondisi rusak. 

Setelah diperbaiki dan berfungsi kembali, DA menjualnya pada tahun 2022 kepada Aulia Rahim dengan harga Rp 15 juta karena faktor ekonomi.

Kemudian dari Aulia Rahim, senjata tersebut berpindah tangan ke Ijul untuk mengeksekusi Dedy Indrajid Putra di THM jalan Imam Bonjol Samarinda.

"Koneksinya antara salah satu dari senjata itu, hanya sebatas jual-beli saja, dan itu pun sudah terjadi dari tahun 2022," ujarnya. 

Perwira berpangkat melati tiga itu juga menegaskan bahwa transaksi tersebut murni melalui proses jual beli ilegal, bukan penyerahan resmi atau kehilangan. 

Peluru yang digunakan dalam penembakan juga didapatkan satu paket saat transaksi jual beli senpi tersebut.

Detik-detik Penembakan THM di Samarinda

Dari keterangan yang ada pada dokumen perkara dengan nomor Perkara 717/Pid.B/2025/PN Smr, insiden penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra disebutkan peran terdakwa Aulia Rahim alias Rohim alias Kohim bin Hanafi sebagai orang yang memimpin operasi.

Dalam dakwaan disebutkan Aulia Rohim membagi tugas kepada rekannya, mulai dari pemantauan target, eksekusi lapangan, hingga upaya penghilangan barang bukti.

Selain itu, ia juga disebut yang menginisiasi pencarian korban, mengkoordinasikan pergerakan tim, menyediakan sarana transportasi (mobil Wuling), dan memerintahkan penggunaan senjata tajam sebagai rencana cadangan (eksekusi manual). 

Peristiwa itu bermula pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, kala itu terdakwa Rohim menghubungi terdakwa Kurniawan alias Wawan Pablo untuk mencari keberadaan target bernama Dedy Indrajid Putra di area THM jalan Imam Bonjol Samarinda

Saat itu terdakwa Rohim secara langsung memerintahkan terdakwa Kurniawan untuk memantau korban. Informasi yang didapatnya kemudian diteruskan kepada terdakwa Fatur Rahman Ainul alias fatuy. 

Di lain sisi, terdakwa Rohim juga mengumpulkan tim eksekusi di THM Muse, Jalan Mulawarman.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Anwar alias ula, Satara Maulana, Wiwin alias Andos, Abdul Gafar alias Sugeng yang diminta membawa senjata tajam jenis badik sebagai persiapan back up atau tindakan darurat jika rencana utama gagal yaitu penembakan

"Eksekusi utama direncanakan menggunakan senjata api oleh Saksi Julfian als IJUL, sementara tim lain bertugas mengawasi," demikian bunyi kutipan dari kronologi tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved