Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Jual Beli Senpi Ilegal Eks Anggota Brimob yang Kena PTDH di Balik Kasus Penembakan di THM Samarinda

Kisah jual beli senpi ilegal eks anggota Brimob yang kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di balik kasus penembakan di THM di Samarinda.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
PENEMBAKAN DI SAMARINDA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (12/11/2025). Kisah jual beli senpi ilegal eks anggota Brimob yang kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di balik kasus penembakan di THM di Samarinda. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon). 

Sekitar pukul 03.10 Wita, Minggu dini hari, informasi akurat didapat oleh Kurniawan dan Fatur Rahman Ainul alias Fatuy bahwa target yaitu Dedy Indrajid Putra dan istrinya berada di THM Crown. 

Setelah mendapatkan informasi itu, tim dibagi menjadi dua yaitu tim mobil Wuling  yang standby di depan toko Ban Bridgestone, dan tim sepeda motor di depan Hotel Radja.

Saat itu terdakwa Fatur telah memastikan ciri-ciri korban di dalam THM dengan berpakaian jaket biru parasut dan rambut pirang agak gendut dan menginformasikan kepada terdakwa Kurniawan, yang diteruskan kepada terdakwa Rohim dan Julfian.

Setiba pukul 04.12 Wita, yang mana korban keluar dari THM di Jalan Imam Bonjol, Samarinda

Terdakwa Anwar alias Ula yang bertugas memantau di Pos Security memberikan kode jari.

Terdakwa Julfian alias Ijul yang telah menunggu dengan motor XMAX hitam langsung mendekati korban.

Di situ Ijul langsung melepaskan sebanyak lima kali ke arah korban (satu kali meleset, empat kali mengenai tubuh) hingga korban terjatuh.

Setelah penembakan, ia kemudian melepaskan tembakan ke arah langit sebagai kode ke rekannya operasi selesai.

Ia pun meninggalkan lokasi dan membuang pakaian serta menyerahkan senjata api dan sisa peluru kepada terdakwa Arile untuk disembunyikan.

Selanjutnya terdakwa Arile kemudian menyembunyikan barang bukti krusial tersebut dengan menguburnya di dalam tanah di kawasan Jalan PU Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.

Peran 10 Terdakwa

Berikut pembagian tim dan tugas dalam proses penembakan terhadap korban Dedy Indrajid Putra di THM Crown Samarinda

1. Tim Pendukung dan Back Up dengan mengunakan Mobil Wuling.

Kelompok ini bertugas melakukan pengawasan dan bersiap melakukan eksekusi menggunakan badik jika rencana penembakan gagal.

-Terdakwa Anwar alias Ula sebagai Anggota tim back up yang berperan vital sebagai pemantau pergerakan korban di depan Pos Security THM Crown dan memberikan kode (isyarat jari) kepada eksekutor yaitu Julfian alias Ijul saat korban keluar.

-Terdakwa Abdul Gafar alias Sugeng Bin yang berperan sebagai supir mobil Wuling yang digunakan tim utama.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved