Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Jual Beli Senpi Ilegal Eks Anggota Brimob yang Kena PTDH di Balik Kasus Penembakan di THM Samarinda

Kisah jual beli senpi ilegal eks anggota Brimob yang kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di balik kasus penembakan di THM di Samarinda.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
PENEMBAKAN DI SAMARINDA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (12/11/2025). Kisah jual beli senpi ilegal eks anggota Brimob yang kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di balik kasus penembakan di THM di Samarinda. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon). 

-Terdakwa Satar Maulana bin H Mastan dan Wiwin Als Andos Bin ABDUL KARIM Anggota tim back up yang membawa senjata tajam (badik).

2. Tim Sepeda Motor sebagai Penyedia Informasi dan Tim Back Up Kedua.

- Terdakwa Kurniawan alias Wawan Pablo Menjadi perantara komunikasi antara otak pelaku dan pencari informasi. Ia meneruskan foto dan perintah, serta mengkoordinasikan informasi keberadaan korban di TKP. 

-Terdakwa Fatur Rahman Ainul Haq alias Fatuy yang berada di dalam THM Crown, ia bertugas memastikan keberadaan dan ciri-ciri fisik korban, lalu melaporkannya dan 

- Terdakwa Andi Lau alia lau Bin iskandar 
Sebagai anggota tim sepeda motor yang bersiap di depan Hotel Radja untuk back up jika diperlukan.

Sementara Terdakwa Arile alias Aril sempat Ikut serta dalam pertemuan awal dan standby di lokasi.

Peran krusialnya terjadi pasca-eksekusi, di mana ia menerima senjata api dan amunisinya dari terdakwa Julfian, lalu menguburnya di lokasi terpisah guna menghilangkan jejak saat pencarian. 

Baca juga: Sidang Penembakan di THM Samarinda, Kuasa Hukum Korban dan Terdakwa Beda Tafsirkan Kesaksian 6 Saksi

(TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved