Berita Samarinda Terkini
Tipu Daya Wajah Memelas Berujung Penggelapan Motor, Dua Pelaku Diringkus Polsek Samarinda Kota
Polsek Samarinda Kota tangkap 2 pelaku penggelapan motor. Pelaku iming-imingi uang, lalu kabur bawa motor korban
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Polsek Samarinda Kota mengamankan dua pelaku penggelapan motor yang beraksi di Samarinda sejak September-Oktober 2025.
- Modus pelaku adalah mendekati korban sendirian dengan "wajah memelas".
- Penadah AJ diamankan di PPU, dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan dua pelaku terkait kasus penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Pelaku yaitu MR alias R dan MJ, keduanya memiliki peran berbeda, satu sebagai eksekutor penggelapan, dan satu lagi sebagai penadah barang curian.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, bilang kasus ini terjadi sejak September hingga Oktober 2025 lalu dan pelaku melakukan aksi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pesut (Sungai Dama) dan Jalan Jelawat GG 4 Samarinda.
"Modusnya adalah mencari korban yang kelihatan sendirian tidak punya teman, kemudian berusaha didekati dan diyakinkan bahwa minta tolong untuk diantarkan di suatu tempat dengan wajah memelas," jelasnya.
Ia bilang dari salah satu pelaku yang berinisial MR alias R, melancarkan aksinya dengan menawarkan sejumlah uang imbalan kepada korban agar mau mengantarkannya ke lokasi tertentu.
Baca juga: 4 Fakta Polresta Samarinda Ungkap Kasus Curanmor: 19 Tersangka hingga Modus Pelaku
Setelah tiba di lokasi yang diinginkan pelaku, pelaku kemudian mulai aksinya dengan meminjam sepeda motor korban dan alasan untuk mengambil uang dari bosnya agar diberikan kepada korban.
"Namun ternyata si pelaku tidak kembali dan akhirnya korban baru menyadari bahwa dia telah ditipu," ungkapnya.
Dari hasil pendalaman penyidik lapangan, sepeda motor hasil penggelapan tersebut dijual kepada seseorang berinisial AJ yang berdomisili di Desa Binuang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Polisi pun langsung mengamankan pelaku AJ karena ia berperan sebagai penadah.
Kedua pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku utama MR alias R dan penadah AJ dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
| Festival Mahakam 2025 di Teras Samarinda Siap Hibur Warga |
|
|---|
| Dishub Samarinda Pastikan Andalalin Pasar Pagi Segera Terbit |
|
|---|
| Pemkot Samarinda Beri Perlindungan, 139 Produk UMKM Resmi Kantongi Sertifikat Hak Cipta dan Merek |
|
|---|
| Fakultas Teknik Unmul Luncurkan Aplikasi E-Tenun di Kampung Wisata Tenun Samarinda Seberang |
|
|---|
| Pasca Kebocoran Limbah, DLH Samarinda Pastikan Manajemen Mall SCP Telah Lakukan Perbaikan IPAL |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251114_Polresta-Samarinda-Kasus-Penggelapan-Motor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.