Berita Kukar Terkini
Disdukcapil Kukar Hadirkan Pelayanan yang Mudah, Cepat dan Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Proses pelayanan semakin dipermudah, Disdukcapil menegaskan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap penerbitan dokumen
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat kualitas layanan administrasi kependudukan.
Meski proses pelayanan semakin dipermudah, Disdukcapil menegaskan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap penerbitan dokumen.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan pihaknya tidak hanya menargetkan pemenuhan capaian nasional, tetapi juga memberi perhatian kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen dasar meski tidak masuk dalam target prioritas pusat.
Baca juga: Demi Menuju Koperasi Mandiri, DPMD Kukar Percepat Pemetaan Lahan 193 Desa
“Target pusat itu, misalnya, akta kelahiran untuk usia 0 sampai 18 tahun. Tapi yang sering tidak terbaca adalah warga yang sudah tua dan belum punya dokumen kelahiran. Nah, mereka ini juga kami layani karena pada saat tertentu, misalnya untuk urus paspor, mereka baru menyadari pentingnya dokumen itu,” jelas Iryanto, Jumat (14/11/2025).
Ia menerangkan bahwa sejumlah layanan dengan kondisi khusus seperti warga dewasa yang belum memiliki akta kelahiran atau permohonan perubahan nama tidak bisa diproses melalui sistem daring.
Permohonan tersebut harus ditangani langsung melalui verifikasi mendalam di kantor Disdukcapil.
“Kalau sifatnya kasuistik tidak bisa lewat online. Karena kami harus menerapkan asas kehati-hatian. Tidak boleh serampangan. Jadi kami panggil orangnya, kami datangkan saksinya, lalu dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” terangnya.
Melalui mekanisme verifikasi tersebut, Disdukcapil memastikan dokumen yang diterbitkan tetap sah secara hukum, sekaligus tetap memberi ruang bagi warga untuk memilih jalur pengurusan.
“Kami beri pilihan. Kalau tidak bisa memenuhi syarat yang kami minta, warga bisa mengurus lewat pengadilan negeri. Tapi tentu proses di sana lebih panjang dan memerlukan biaya. Tidak semua perkara juga dikabulkan oleh pengadilan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, koordinasi antara Disdukcapil dan pengadilan negeri selama ini berjalan saling melengkapi. Salah satu contohnya, kasus permohonan perubahan nama yang sebelumnya diarahkan ke pengadilan namun ditolak, sehingga dapat ditindaklanjuti langsung oleh Disdukcapil.
“Ada kasus perubahan nama dua minggu lalu. Sudah diajukan ke pengadilan negeri, tapi ditolak. Nah, karena ada dasar penetapan penolakan itu, kami di Dukcapil bisa langsung membantu melakukan perubahan nama warga tersebut,” jelasnya.
Menurut Iryanto, situasi tersebut menunjukkan pentingnya pembagian kewenangan antara kedua lembaga.
“Kami tidak underestimate dengan pengadilan negeri, itu mitra kami. Tapi kami harus berbagi peran. Kalau yang bisa kami bantu, kami lakukan. Kalau yang prinsip dan harus lewat penetapan hukum, tentu kami arahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Iryanto memastikan Disdukcapil Kukar tetap berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan tetap mengutamakan legalitas.
“Intinya, masyarakat tidak perlu takut datang ke Dukcapil. Semua layanan kami cepat, mudah, dan gratis, tapi tetap sesuai aturan,” tutupnya. (*)
| Pemkab Kukar Bekali PSKS dengan Pelatihan untuk Perkuat Layanan Sosial |
|
|---|
| Demi Menuju Koperasi Mandiri, DPMD Kukar Percepat Pemetaan Lahan 193 Desa |
|
|---|
| Lewat Siperaga, Warga Tak Perlu Repot, Sewa Fasilitas Olahraga Kukar Kini Cukup Lewat Ponsel |
|
|---|
| Tim Dosen Unmul Samarinda Serahkan Alat Mengolah Limbah Kepala Udang ke Pokdakan di Muara Badak |
|
|---|
| Aji Ali Husni Pimpin Kwarcab Pramuka Kukar, Siap Perkuat Sinergi dan Pembinaan Generasi Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251114_Kepala-Disdukcapil-Kukar-Muhamad-Iryanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.