Berita Balikpapan Terkini

Diperketat, Ini Jadwal Jam Operasional Kendaraan Berat di Balikpapan dan Berlaku di Ruas Utama

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menegaskan akan memperketat aturan jam operasional kendaraan bermuatan berat, Jumat (14/11/2025).

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
HO/POLRES KUKAR
JAM OPERASIONAL TRONTON - Foto Ilustrasi, tak kuat menanjak, truk tronton yang memuat excavator mundur ke belakang, lalu menimpa mobil Sirion di belakangnya. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menegaskan akan memperketat aturan jam operasional kendaraan bermuatan berat di Balikpapan, Jumat (14/11/2025). Revisi Perwali Nomor 60 Tahun 2016 kini dalam tahap finalisasi dan segera diberlakukan. (HO/POLRES KUKAR) 

Ringkasan Berita:
  • Revisi Perwali Balikpapan akan memperketat jam operasional kendaraan berat
  • Kendaraan berat hanya diizinkan beroperasi pukul 22.00–05.00 Wita
  • Pengawasan dilakukan secara kolaboratif dengan kepolisian

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Keluhan warga Balikpapan soal jam operasional kendaraan berat akhirnya akan segera disikapi oleh Pemerintah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menegaskan akan memperketat aturan jam operasional kendaraan bermuatan berat.

Revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016 kini dalam tahap finalisasi dan segera diberlakukan.

Kebijakan ini merujuk pada regulasi nasional, yakni PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 terkait kendaraan pengangkut peti kemas.

Baca juga: Anggota DPRD Balikpapan Minta Perketat Pengawasan Jam Operasional Kendaraan Berat

Aturan Baru Jam Operasional

Dalam aturan baru, kendaraan berat hanya diperbolehkan beroperasi pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita, tanpa pengecualian.

Namun, khusus untuk kendaraan tronton tanpa muatan masih diperbolehkan masuk kota untuk keperluan administrasi, seperti pengurusan KIR.

KIR berasal dari bahasa Belanda "keur" yang berarti pemeriksaan.

Uji KIR kendaraan adalah pemeriksaan berkala untuk memastikan kendaraan angkutan barang maupun penumpang layak jalan dan aman digunakan.

Aturan baru soal operasional kendaraan berat ini diungkapkan Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, Jumat (14/11/2025).

“Selama tidak membawa muatan, kendaraan tronton boleh masuk kota untuk urusan KIR dan lainnya. Ini yang sementara kami sesuaikan dalam revisi Perwali,” jelas Fadli.

Baca juga: Pos Pantau Kendaraan Berat di Balikpapan Dibubarkan, Alasan Kadishub Sudah Mulai Tertib

Beberapa poin pengaturan yang ditegaskan kembali antara lain:

  • Kendaraan pengangkut peti kemas 20–40 feet wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan dengan twist lock.
  • Kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) lebih dari 10 ton dilarang melintas pukul 05.00–22.00 Wita. Jumlah Berat Bruto (JBB) mencakup berat kendaraan secara keseluruhan dalam kondisi siap jalan.

Larangan berlaku di sejumlah ruas utama, seperti:

  • Jl. Soekarno Hatta Km 0–13,
  • Jl. MT Haryono,
  • Jl. Syarifuddin Yoes,
  • Jl. Jend. Sudirman,
  • Jl. Marsma R. Iswahyudi,
  • Jl. Mulawarman, 
  • Jl. Jend. Ahmad Yani

Kendaraan berat yang beroperasi pukul 22.00–05.00 diarahkan melalui Jalan Tol Km 13 – Karang Joang – Manggar.

Pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan operasional TNI/Polri, Pemkot, angkutan energi, dan kendaraan darurat.

“Jadi ke depan, apapun alasannya, jam operasional kendaraan berat hanya berlaku dari jam 22.00 malam sampai 05.00 pagi,” tegas Fadli.

Pengawasan dan Kolaborasi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved