Rabu, 22 April 2026

Berita Kaltim Terkini

DPMPD Kaltim Tekankan Pentingnya Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Desa 

Puguh Harjanto menyebut pihaknya terus melakukan upaya preventif melalui pelatihan kepada pemerintah desa

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
DANA DESA - Kepala DPMPD Kalimantan Timur, Puguh Harjanto menjelasakan pentingnya Akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat terhindar dari praktik penyelewengan anggaran. Selasa (2/12/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menyusul kasus dugaan korupsi APBDes senilai Rp2,1 miliar di Kutai Timur.

Kepala DPMPD Kalimantan Timur, Puguh Harjanto menyebut pihaknya terus melakukan upaya preventif melalui pelatihan kepada pemerintah desa sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran.

"Termasuk juga dana desa ya, akuntabilitas juga tentu, penting kita juga melatih ya di DPMPD sebagai bentuk proteksi kita atau preventif kita untuk mengurangi angka terjadinya penyelewengan dana," ujar Puguh. Selasa (2/12/2025).

Baca juga: Profil 2 Kelurahan di Samarinda yang Ditetapkan sebagai Kelurahan Bersih Narkoba 2025

Dalam upaya pengawasan, DPMPD menjalin kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum dan pengawasan. 

Puguh bilang, pihaknya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat sistem monitoring pengelolaan dana desa.

"Kita kerjasama dengan Kejati dan juga kerjasama dengan BPKP," jelasnya.

Dia menambahkan, sistem pelaporan dana desa juga dilakukan secara berjenjang melalui Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat kabupaten/kota, sehingga memudahkan DPMPD Provinsi untuk melakukan monitoring.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur belum lama ini resmi menetapkan seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan disalah satu desa di Kecamatan Kaubun sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kutim menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana desa mencapai Rp2,1 miliar. 

Puguh menyebut kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu. 

Melihat kondisi ini, pihaknya menekankan kasus-kasus tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pemerintah desa di Kaltim untuk lebih memperhatikan aspek akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

"Ya harapan kita tidak terjadi lagi gitu ke depan, jadi pemahaman juga dari pemerintah desa untuk bisa memaksimalkan penggunaan dana desa tetapi diimbangi juga dengan akuntabilitas," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved