Berita Kukar Terkini

Isu Deforestasi Mencuat, Kutai Kartanegara Justru Dapat Dua Tahura Baru

Sorotan publik terhadap meningkatnya deforestasi kembali mengarah ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
DAPAT TAHURA BARU - Ilustrasi Taman Hutan Rakyat di Kaltim. Kukar resmi mendapat dua Tahura baru, yakni Tahura Belayan dan Tahura Muara Belayan dengan total luas lebih dari 3.000 hektare. DLHK Kukar menegaskan pengelolaan Tahura sedang disiapkan, mulai dari penataan batas hingga rencana kerja, bekerja sama dengan BPKH dan kementerian. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

Ringkasan Berita:
  • Kutai Kartanegara resmi mendapat dua Tahura baru, yakni Tahura Belayan dan Tahura Muara Belayan dengan total luas lebih dari 3.000 hektare.
  • DLHK Kukar menegaskan pengelolaan Tahura sedang disiapkan, mulai dari penataan batas hingga rencana kerja, bekerja sama dengan BPKH dan kementerian.
  • Kewenangan kehutanan sebagian besar berada di provinsi, namun dua Tahura tersebut menjadi pengecualian sehingga dapat dikelola langsung oleh kabupaten.

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG — Sorotan publik terhadap meningkatnya deforestasi kembali mengarah ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kutai Kartanegara disebut sebagai salah satu daerah dengan tingkat kehilangan hutan cukup tinggi. 

Dalam momentum yang penuh kritik itu, kabar berbeda justru hadir.

Kutai Kartanegara rupanya resmi memperoleh dua kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) baru pada 2024, yakni Tahura Belayan dan Tahura Muara Belayan.

Baca juga: 10 Provinsi dengan Deforestasi Terparah 2024, Kalimantan Timur Urutan Pertama!

Penetapan ini membuka peluang besar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat konservasi di tengah tekanan lingkungan yang terus meningkat.

Dua kawasan tersebut masing-masing memiliki luas sekitar 300 hektare dan 2.900 hektare.

Seluruhnya berada dalam satu wilayah administratif Kutai Kartanegara sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menegaskan pentingnya kehadiran dua Tahura ini sebagai langkah nyata memperluas ruang hijau sekaligus memperkuat perlindungan kawasan.

Baca juga: Jurnalis Lingkungan Soroti Deforestasi di Berau Kaltim, Indonesia Rentan Kenaikan Suhu Bumi

“Kami masih mencoba koordinasi dengan BPKH dan kementerian terkait dengan rencana pengelolaannya ke depan, seperti penataan batas dan penyusunan rencana kerja. SK-nya baru turun, jadi tahap awalnya sedang kami siapkan,” jelas Slamet.

Slamet kemudian menjelaskan bahwa isu deforestasi bukan sepenuhnya berada dalam kewenangan DLHK Kukar.

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan kehutanan beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Sejak UU Nomor 23 Tahun 2014, urusan kehutanan sudah tidak ditangani kabupaten lagi. Itu menjadi kewenangan provinsi, sehingga kami tidak mengetahui secara langsung kondisi kehutanan,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Kaltim Bentuk Kelompok Kerja Mangrove Daerah Atasi Deforestasi Hutan Bakau

Berbeda dengan kewenangan umum terkait kehutanan, dua Tahura baru tersebut menjadi pengecualian karena berada sepenuhnya di dalam wilayah Kutai Kartanegara.

Kondisi ini memungkinkan pemerintah kabupaten mengambil peran lebih besar dalam menjaga kawasan konservasi sekaligus menekan potensi kerusakan hutan di masa mendatang.

Sementara proses pengelolaan Tahura sedang disiapkan, DLHK Kukar tetap menjalankan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas yang masih menjadi kewenangan kabupaten, baik melalui pemantauan reguler maupun laporan masyarakat.

Slamet juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling menjaga dan mengawasi. Semoga musibah yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di wilayah kita,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved