Upah Minimum 2026
UMK Samarinda 2026 Disepakati Rp3,98 Juta, Naik 6,97 Persen
Setelah rapat alot dan deadlock, Dewan Pengupahan Samarinda sepakat mengusulkan UMK 2026 naik hampir 7 persen
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Dewan Pengupahan Kota Samarinda mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp3,98 juta.
- Angka ini naik 6,97 persen dari UMK 2025 setelah kompromi pengusaha dan buruh.
- Keputusan diambil di batas akhir pelaporan ke Gubernur Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda resmi menyepakati usulan angka Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 dalam rapat pleno yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan hasil perhitungan bersama, yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Apindo dan Unsur Serikat Pekerja/Buruh sepakat menyampaikan pembahasan Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan UMK Samarinda tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.983.881,50.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp259.444,30 atau sekitar 6,97 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.724.437,20.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, mengungkapkan bahwa proses penetapan ini berlangsung cukup alot. Ia bilang pada rapat sebelumnya yang digelar hari Jumat, pembahasan sempat mengalami deadlock (jalan buntu).
"Pihak Apindo (pengusaha) awalnya berkeras di angka indeks tertentu (Alfa 0,5) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi tahun 2025 yang melambat. Sementara dari Serikat Pekerja menginginkan angka lebih tinggi (Alfa 0,9) yang bisa mencapai di atas Rp4 juta," jelas Yuyum usai memimpin rapat.
Baca juga: BI Kaltim Pantau Dinamika Penetapan UMP, Inflasi Terjaga di Atas Rata-rata Nasional
Melihat hal itu, kata dia Pemerintah Kota Samarinda kemudian mengambil peran sebagai penengah.
Setelah melalui kajian realistis dan memperhatikan data Badan Pusat Statistik (BPS) serta pertumbuhan ekonomi tahun 2024 yang mencapai 8,66 persen, diputuskan penggunaan indeks Alfa sebesar 0,60.
Di tengah berjalannya rapat, sejumlah perwakilan dari lima Serikat Pekerja, termasuk BMI dan Komura, sempat mendatangi kantor Disnaker untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Selain menuntut kenaikan upah, para buruh juga meminta sektor perkayuan dimasukkan ke dalam sektor Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Samarinda.
"Kami menerima aspirasi tersebut. Selain UMK, tuntutan mengenai sektor perkayuan ini juga menjadi catatan penting bagi kami untuk dibahas lebih lanjut," tambah Yuyum.
Baca juga: UMP Kaltim 2026 Disepakati Naik 5 Persen, Tambah Sekira Rp180 Ribu, Ini Hasil Rapat Dewan Pengupahan
Yuyum juga mengungkapkan bahwa Pertemuan yang digelar hari ini merupakan batas akhir bagi Kabupaten/Kota untuk melaporkan rekomendasi UMK kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Desakan waktu ini membuat Dewan Pengupahan harus segera mengambil keputusan agar rekomendasi Wali Kota dapat segera dikirim.
"Hari ini adalah hari terakhir pelaporan ke Gubernur. Alhamdulillah, semua pihak akhirnya sepakat dengan angka Rp3,98 juta tersebut. Selanjutnya, keputusan akhir berada di tangan Gubernur untuk ditetapkan secara resmi," tutupnya. (*)
| UMP 2026 Kaltim di Bawah Kebutuhan Hidup Layak, Komisi IV DPRD Provinsi Singgung Kontraksi Ekonomi |
|
|---|
| BI Balikpapan Nilai Kenaikan UMK Harus Sejalan dengan Produktivitas dan Stabilitas Harga |
|
|---|
| Daftar UMP, UMK dan UMSK Kaltim Mulai Berlaku 1 Januari 2026, Belum Penuhi Kebutuhan Hidup Layak |
|
|---|
| Hanya 5 Provinsi yang UMP 2026 Penuhi Kebutuhan Hidup Layak, Kaltim tak Termasuk Padahal KHL Tinggi |
|
|---|
| Perbandingan UMP Kaltim 2026 dengan Provinsi Lain di Pulau Kalimantan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251222_Rapat-Pembahasan-UMK-Samarinda-2026.jpg)