Selasa, 19 Mei 2026

Kaleidoskop 2025

Perkara Tindak Pidana Khusus di PPU Naik 22 Kasus pada 2025, Perkebunan dan ITE Dominan

Dibandingkan tahun 2024, jumlah perkara pidana khusus yang ditangani naik 22 kasus.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
PIDANA KHUSUS - Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara sampaikan jumlah pidana khusus yang ditangani sepanjang 2025, mengalami kenaikan dibanding 2024. 

TRUBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penanganan tindak pidana khusus (tipidsus) di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara (PPU), menunjukkan peningkatan signifikan pada 2025.

Dibandingkan tahun 2024, jumlah perkara pidana khusus yang ditangani naik 22 kasus, dengan dominasi pada perkara perkebunan serta informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Berdasarkan data Polres PPU, perkara perkebunan menjadi yang paling menonjol.

Pada 2025, jumlahnya meningkat 11 kasus dibandingkan 2024.

Baca juga: Malam Tahun Baru 2026 di PPU Berjalan Aman, Aparat Gabungan dari Polri dan TNI Disiagakan

Selain itu, perkara ITE juga mengalami kenaikan 8 kasus, disusul illegal logging yang bertambah 2 kasus, serta perindustrian yang naik 1 kasus.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara menyampaikan, peningkatan tersebut terlihat dari pemetaan penanganan pidana khusus sepanjang 2025.

“Kenaikan paling besar terjadi pada perkara perkebunan dan ITE, sementara jenis pidana khusus lainnya relatif stabil,” ungkapnya Kamis (1/1/2026).

Sementara itu, beberapa jenis pidana khusus tidak mengalami peningkatan.

Korupsi tercatat tetap, illegal mining nihil pada 2025, dan illegal migas justru mengalami penurunan 1 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika dilihat dari komposisinya, perkara pidana khusus pada 2025 didominasi oleh perkebunan dengan 23 kasus, diikuti ITE sebanyak 10 kasus, illegal logging 3 kasus, illegal migas 3 kasus, korupsi 1 kasus, dan perindustrian 1 kasus.

Sementara pada 2024, perkara perkebunan tercatat 12 kasus, ITE 2 kasus, illegal logging 1 kasus, illegal migas 4 kasus, dan korupsi 1 kasus.

AKBP Andreas menegaskan, data tersebut menjadi dasar evaluasi penanganan pidana khusus ke depan.

“Perubahan jumlah dan jenis perkara ini menjadi bahan analisis kami untuk penanganan pidana khusus agar tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved