Selasa, 19 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

DAU dan DBH Rp60 Miliar Disalurkan oleh Pemkab PPU, Diprioritaskan untuk Dua Hal

Dana tersebut diprioritaskan untuk pembayaran kewajiban rutin pemerintah daerah, terutama gaji pegawai

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
GAJI ASN PPU - Kepala BKAD PPU, Muhajir menjelaskan Rp60 miliar DAU dan DBH telah diterima untuk digunakan membayar kebutuhan rutin pegawai, Selasa (20/1/2026). Dirinya tegaskan, kebutuhan rutin tidak hanya mencakup gaji Aparatur Sipil Negara, tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau Pemkab PPU menerima penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dengan total sekitar Rp60 miliar.

Dana tersebut diprioritaskan untuk pembayaran kewajiban rutin pemerintah daerah, terutama gaji pegawai dan belanja wajib lainnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan dana transfer tersebut digunakan untuk menutup kebutuhan rutin yang cukup besar di awal tahun anggaran.

“Total yang akan disalurkan sekitar Rp60 miliar, dan itu untuk kebutuhan rutin yang memang tidak sedikit,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (20/1/2026) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Muhajir menyebutkan, kebutuhan rutin tidak hanya mencakup gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Baca juga: Sempat Terlambat, Pemkab PPU Selesaikan Pembayaran Gaji ASN Senilai Rp24 Miliar

Untuk gaji pegawai secara keseluruhan, kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp24 miliar.

Sebagian gaji ASN telah dibayarkan secara bertahap. Hingga saat ini, tercatat 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menerima pencairan gaji.

“Harapan kita hari ini sampai besok itu tuntas, karena penyaluran dana masuk bertahap,” kata Muhajir.

GAJI ASN PPU - Ilustrasi uang rupiah. Kepala BKAD PPU, Muhajir menjelaskan Rp60 miliar DAU dan DBH telah diterima untuk digunakan membayar kebutuhan rutin pegawai, Selasa (20/1/2026). Dirinya tegaskan, kebutuhan rutin tidak hanya mencakup gaji Aparatur Sipil Negara, tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
GAJI ASN PPU - Ilustrasi uang rupiah. Kepala BKAD PPU, Muhajir menjelaskan Rp60 miliar DAU dan DBH telah diterima untuk digunakan membayar kebutuhan rutin pegawai, Selasa (20/1/2026). Dirinya tegaskan, kebutuhan rutin tidak hanya mencakup gaji Aparatur Sipil Negara, tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Untuk PPPK paruh waktu, pembayaran gaji Januari akan dilakukan pada awal Februari 2026 ini.

Pemerintah daerah memastikan dana untuk pembayaran tersebut telah disiapkan agar tidak terjadi keterlambatan.

“Untuk paruh waktu, Insya Allah aman karena uangnya sudah masuk,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved