Rabu, 27 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

Kalimantan Timur Masuk Provinsi dengan Jam Kerja Berlebih Tertinggi di Indonesia, Ini Data BPS

Data Sakernas BPS Agustus 2025 mencatat Kalimantan Timur masuk tiga besar provinsi dengan jam kerja berlebih.

Tayang:
Editor: Heriani AM
HO
JAM KERJA KALTIM - Ilustrasi pekerja. Data Sakernas BPS Agustus 2025 mencatat Kalimantan Timur masuk tiga besar provinsi dengan jam kerja berlebih, 31,58 persen pekerja bekerja lebih dari 49 jam per minggu. 

Ringkasan Berita:
  • Data Sakernas BPS Agustus 2025 mencatat Kalimantan Timur masuk tiga besar provinsi dengan jam kerja berlebih, 31,58 persen pekerja bekerja lebih dari 49 jam per minggu.
  • Meski rata-rata jam kerja nasional turun, fenomena overwork masih tinggi dengan 37,32 juta pekerja Indonesia bekerja lebih dari 10 jam per hari.
  • Jam kerja panjang banyak terjadi di sektor padat tenaga kerja di Kalimantan dan didominasi usia produktif 25–54 tahun.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Kondisi ketenagakerjaan di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian setelah data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingginya proporsi pekerja dengan jam kerja berlebih.

Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional atau Sakernas Agustus 2025, Kalimantan Timur tercatat sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kerja lembur tertinggi di Indonesia.

Sakernas merupakan survei resmi yang dilakukan BPS untuk memotret kondisi angkatan kerja di Indonesia, mulai dari tingkat partisipasi kerja, pengangguran, hingga karakteristik pekerja, termasuk jam kerja.

Pada Semester II-2025, Sakernas dilaksanakan di 38 provinsi dengan target 302.860 rumah tangga dan tingkat respons mencapai 99,18 persen, sehingga data yang dihasilkan dinilai representatif secara nasional.

Baca juga: 5 Wilayah dengan Kepadatan Penduduk Terendah di Kalimantan Timur 2025

Dalam publikasi Keadaan Pekerja di Indonesia Agustus 2025, BPS mencatat bahwa rata-rata jam kerja pekerja Indonesia mencapai 41 jam per minggu.

Angka ini mengalami penurunan dibandingkan Agustus 2024 yang sebesar 42 jam per minggu.

Penurunan serupa juga terjadi pada kelompok buruh, karyawan, dan pegawai dengan rata-rata jam kerja 42 jam per minggu, turun dari 43 jam pada tahun sebelumnya.

Meski demikian, di balik penurunan rata-rata jam kerja nasional, BPS masih menemukan fenomena overwork atau jam kerja berlebih.

Overwork dalam statistik ketenagakerjaan merujuk pada kondisi pekerja yang bekerja lebih dari 49 jam per minggu, melampaui ketentuan jam kerja wajar yang ditetapkan pemerintah.

Batas jam kerja normal di Indonesia ditetapkan maksimal 40 jam per minggu, atau setara dengan delapan jam per hari selama lima hari kerja.

Namun, dalam praktiknya, sebagian pekerja masih harus bekerja jauh di atas batas tersebut, baik karena tuntutan pekerjaan maupun faktor ekonomi.

Per Agustus 2025, jumlah pekerja di Indonesia yang bekerja lebih dari 49 jam per minggu mencapai 37,32 juta orang.

Baca juga: 5 Daerah dengan Angka Perceraian Perempuan Tertinggi di Kalimantan Timur

Dari total sekitar 146,54 juta pekerja nasional, sebanyak 25,47 persen tergolong bekerja dengan jam kerja berlebih, atau rata-rata lebih dari 10 jam per hari.

Kalimantan Timur menempati posisi penting dalam data tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved