Senin, 1 Juni 2026

Berita Kaltim Terkini

Kalimantan Timur Masuk Provinsi dengan Jam Kerja Berlebih Tertinggi di Indonesia, Ini Data BPS

Data Sakernas BPS Agustus 2025 mencatat Kalimantan Timur masuk tiga besar provinsi dengan jam kerja berlebih.

Tayang:
Editor: Heriani AM
HO
JAM KERJA KALTIM - Ilustrasi pekerja. Data Sakernas BPS Agustus 2025 mencatat Kalimantan Timur masuk tiga besar provinsi dengan jam kerja berlebih, 31,58 persen pekerja bekerja lebih dari 49 jam per minggu. 
Ringkasan Berita:
  • Data Sakernas BPS Agustus 2025 mencatat Kalimantan Timur masuk tiga besar provinsi dengan jam kerja berlebih, 31,58 persen pekerja bekerja lebih dari 49 jam per minggu.
  • Meski rata-rata jam kerja nasional turun, fenomena overwork masih tinggi dengan 37,32 juta pekerja Indonesia bekerja lebih dari 10 jam per hari.
  • Jam kerja panjang banyak terjadi di sektor padat tenaga kerja di Kalimantan dan didominasi usia produktif 25–54 tahun.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Kondisi ketenagakerjaan di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian setelah data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingginya proporsi pekerja dengan jam kerja berlebih.

Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional atau Sakernas Agustus 2025, Kalimantan Timur tercatat sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kerja lembur tertinggi di Indonesia.

Sakernas merupakan survei resmi yang dilakukan BPS untuk memotret kondisi angkatan kerja di Indonesia, mulai dari tingkat partisipasi kerja, pengangguran, hingga karakteristik pekerja, termasuk jam kerja.

Pada Semester II-2025, Sakernas dilaksanakan di 38 provinsi dengan target 302.860 rumah tangga dan tingkat respons mencapai 99,18 persen, sehingga data yang dihasilkan dinilai representatif secara nasional.

Baca juga: 5 Wilayah dengan Kepadatan Penduduk Terendah di Kalimantan Timur 2025

Dalam publikasi Keadaan Pekerja di Indonesia Agustus 2025, BPS mencatat bahwa rata-rata jam kerja pekerja Indonesia mencapai 41 jam per minggu.

Angka ini mengalami penurunan dibandingkan Agustus 2024 yang sebesar 42 jam per minggu.

Penurunan serupa juga terjadi pada kelompok buruh, karyawan, dan pegawai dengan rata-rata jam kerja 42 jam per minggu, turun dari 43 jam pada tahun sebelumnya.

Meski demikian, di balik penurunan rata-rata jam kerja nasional, BPS masih menemukan fenomena overwork atau jam kerja berlebih.

Overwork dalam statistik ketenagakerjaan merujuk pada kondisi pekerja yang bekerja lebih dari 49 jam per minggu, melampaui ketentuan jam kerja wajar yang ditetapkan pemerintah.

Batas jam kerja normal di Indonesia ditetapkan maksimal 40 jam per minggu, atau setara dengan delapan jam per hari selama lima hari kerja.

Namun, dalam praktiknya, sebagian pekerja masih harus bekerja jauh di atas batas tersebut, baik karena tuntutan pekerjaan maupun faktor ekonomi.

Per Agustus 2025, jumlah pekerja di Indonesia yang bekerja lebih dari 49 jam per minggu mencapai 37,32 juta orang.

Baca juga: 5 Daerah dengan Angka Perceraian Perempuan Tertinggi di Kalimantan Timur

Dari total sekitar 146,54 juta pekerja nasional, sebanyak 25,47 persen tergolong bekerja dengan jam kerja berlebih, atau rata-rata lebih dari 10 jam per hari.

Kalimantan Timur menempati posisi penting dalam data tersebut.

Provinsi ini mencatat persentase pekerja dengan jam kerja berlebih sebesar 31,58 persen.

Angka tersebut menempatkan Kalimantan Timur sebagai provinsi dengan tingkat overwork tertinggi ketiga secara nasional, sekaligus menjadi salah satu yang tertinggi di Pulau Kalimantan.

Selain Kalimantan Timur, provinsi lain di Kalimantan yang juga mencatat jam kerja panjang adalah Kalimantan Utara dengan persentase 32,87 persen.

Kondisi ini menunjukkan bahwa fenomena jam kerja berlebih cukup menonjol di wilayah Kalimantan, yang dikenal memiliki sektor-sektor padat tenaga kerja seperti pertambangan, perkebunan, dan industri berbasis sumber daya alam.

Baca juga: 5 Daerah dengan Kasus Perceraian Tertinggi di Kalimantan Timur pada 2025

Provinsi dengan persentase tertinggi pekerja dengan jam kerja berlebih (lebih dari 49 jam) adalah:

  • Gorontalo 34,05 persen
  • Kalimantan Utara 32,87 %  
  • Kalimantan Timur 31,58 %

Dari sisi usia, BPS mencatat bahwa pekerja dengan jam kerja panjang paling banyak berasal dari kelompok usia produktif.

Rentang usia 35–44 tahun menjadi kelompok terbesar dengan jumlah mencapai 9,5 juta orang, disusul usia 25–34 tahun sebanyak 8,71 juta orang, serta usia 45–54 tahun sebanyak 8,38 juta orang.

Secara umum, sebagian besar pekerja Indonesia bekerja pada rentang jam kerja 35–48 jam per minggu dengan proporsi mencapai 40,43 persen.

Sementara itu, pekerja dengan jam kerja di bawah 35 jam per minggu hanya sekitar sepertiga dari total pekerja, atau berada di bawah standar jam kerja yang dianjurkan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved