Selasa, 19 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Temukan Potensi Kebocoran PAD dari Pajak Hotel dan Restoran

DPRD Balikpapan menemukan potensi kebocoran PAD dari pajak hotel dan restoran lewat sidak di Jalan Sudirman

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Ary Nindita Intan R S
KEBOCORAN PAD - DPRD Balikpapan menyoroti potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Balikpapan melakukan sidak pajak hotel dan restoran di Jalan Sudirman.
  • Ditemukan keterlambatan dan kekurangan setoran pajak hingga Rp15 juta per bulan.
  • DPRD beri tenggat satu minggu dan ancam sanksi tegas bagi pelanggar.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menyoroti potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran.

Temuan ini mencuat setelah Komisi II DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan, restoran cepat saji, hingga hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Senin (26/1/2026).

Dalam sidak tersebut, DPRD bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan menemukan sejumlah objek pajak yang kerap telat membayar atau menyetor pajak ke kas daerah.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah menilai kondisi ini berpotensi merugikan daerah jika dibiarkan berlarut-larut.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan dan selisih pembayaran pajak tidak bisa dianggap sepele. Apalagi, pada satu objek pajak dari hasil sidak ditemukan kekurangan setoran hingga Rp15 juta per bulan. Jika dikalkulasikan dalam setahun, jumlahnya hampir Rp200 juta.

Baca juga: KM Dharma Kartika IX Miring di Pelabuhan Semayang Balikpapan, 4 Truk Logistik Alami Kerusakan

“Kalau semua restoran selisih kekurangan sampai Rp15 juta yang tidak disetorkan, (PAD) bisa kehilangan sampai miliaran rupiah juga. Jadi jangan meremehkan uang kecil, tapi itu kalau dihitung total bisa besar juga,” ujarnya.

Adi menilai, kebocoran pajak berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. Padahal, pajak hotel dan restoran merupakan salah satu penyumbang utama PAD Balikpapan.

Di sisi lain, DPRD juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah taat menjalankan kewajibannya. Salah satunya Depot Miki yang telah menyampaikan laporan pajak Desember 2025 tepat waktu pada 15 Januari 2026.

“Mereka (pelaku usaha Depot Miki) sudah konsisten dan artinya bagus,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II memberikan tenggat waktu satu minggu kepada objek pajak yang belum melapor atau menyetor pajak.

Baca juga: ‎Jasa Raharja Pastikan Korban KM Dharma Kartika IX di Pelabuhan Semayang Balikpapan Dapat Santunan

DPRD Balikpapan akan terus melakukan pemantauan insentif dan kembali turun ke lapangan jika tidak ada itikad baik.

“Sanksinya jelas, mulai dari surat peringatan sampai pencabutan izin usaha. Berlaku untuk semua, baik pengusaha lokal maupun dari luar daerah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved