Berita PPU Terkini
Dana Desa Rp19 Miliar Segera Cair, Sekda PPU Ungkap Alasan Keterlambatan
Pemkab Penajam Paser Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kekurangan penyaluran Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025, Kamis (29/1/2026).
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Pemkab PPU berkomitmen menuntaskan kekurangan penyaluran ADD tahun 2025 sebelum memulai penyaluran anggaran 2026.
- Keterlambatan terjadi akibat kebijakan fiskal pusat yang memengaruhi kapasitas keuangan daerah, dengan total dana tertunda mencapai Rp19 miliar untuk 24 desa.
- Besaran ADD bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat, sehingga fluktuasi anggaran nasional langsung memengaruhi alokasi dana desa di PPU.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kekurangan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025.
ADD adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran ADD tahap empat tahun anggaran 2025 terjadi akibat kebijakan fiskal pusat yang memengaruhi kapasitas keuangan daerah.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana Pengelolaan Pelabuhan di PPU Jadi 3 Orang, Kerugian Ditaksir Rp5 Miliar
“Insya Allah, sesuai dengan kapasitas kita, kekurangan penyaluran ADD tahap empat tahun 2025 akan disalurkan pada awal Februari mendatang,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Dahulukan Kewajiban Tahun Lalu
Tohar menekankan bahwa sebelum memulai penyaluran anggaran tahun 2026, Pemkab PPU akan mendahulukan kewajiban yang tertunda dari tahun sebelumnya.
Meski saat ini sudah memasuki jadwal penyaluran tahap pertama tahun 2026, pemerintah ingin memastikan hak desa di tahun 2025 terpenuhi terlebih dahulu.
“Kewajiban kita dulu yang berkenaan dengan kekurangan di 2025 kemarin yang diselesaikan, karena sebetulnya sekarang sudah waktunya penyaluran tahap satu 2026,” tambahnya.
Ketergantungan pada Dana Perimbangan
Sekda PPU juga mengingatkan bahwa besaran ADD sangat bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Dana perimbangan adalah transfer keuangan dari pusat ke daerah yang bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah. Fluktuasi anggaran pusat secara otomatis memengaruhi alokasi dana desa.
Baca juga: Nol Pelanggaran, 12 Personel Polres PPU Raih Penghargaan Pengabdian Terbaik
“Prinsipnya, kalau dana perimbangan dari pusat turun, maka alokasi ADD ya ikut turun,” jelas Tohar.
Berdasarkan data, total ADD tahap empat yang sempat tertunda mencapai lebih dari Rp19 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 24 desa di empat kecamatan wilayah PPU.
Dengan kepastian pencairan awal Februari, diharapkan roda pembangunan dan administrasi desa dapat kembali berjalan optimal.
Belanja OPD PPU Dibatasi
Diberitakan sebelumnya, pengendalian anggaran PPU kini memasuki tahap yang lebih ketat.
Realisasi belanja organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak lagi dapat dilakukan secara leluasa, menyusul kebijakan pengetatan pengelolaan keuangan daerah.
Sejumlah pos anggaran yang dinilai belum menjadi prioritas kini diberi tanda khusus atau “bintang” dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Penandaan ini membuat anggaran tersebut tidak dapat langsung dicairkan, hingga ada evaluasi dan persetujuan lanjutan dari pemerintah daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir mengatakan, pengendalian anggaran dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pencairan dana, dengan memanfaatkan sistem digital yang terintegrasi.
“Di sistem sudah ada bintangnya. Kalau sudah dibintangi, itu tidak boleh direalisasikan dulu. OPD sudah kami sampaikan secara teknis bahwa belanja tersebut harus dihemat,” ungkapnya Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Embung 17 Hektare di Lawe-Lawe PPU Disiapkan untuk Air Baku, Banjir, dan Mitigasi Kebakaran
Selain penandaan prioritas, BKAD juga menerapkan pembatasan realisasi anggaran secara bulanan.
Setiap pos belanja dibagi dalam porsi tertentu per bulan, dan sistem akan otomatis menolak pencairan, jika melewati batas yang ditentukan.
“Contohnya anggaran makan dan minum Rp10 juta, itu harus dibagi 12 bulan. Kalau realisasi di satu bulan melebihi porsi tersebut, sistem langsung menolak,” ujarnya.
Muhajir menambahkan, sebelum pencairan dana dilakukan, BKAD juga memverifikasi secara ketat rencana anggaran kas (RAK) yang diajukan masing-masing OPD.
Verifikasi ini tidak sekadar administratif, melainkan memastikan kesesuaian antara rencana dan kebutuhan riil.
Baca juga: Seluruh Perjalanan Dinas OPD Harus Persetujuan Sekda PPU, Ini Alasannya
Langkah pengendalian ini, menurut Muhajir, diperlukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, memastikan belanja tetap terkendali, serta menjamin kewajiban keuangan pemerintah daerah dapat dipenuhi tepat waktu.
"Penyediaan dana kami atur per bulan. Rencana anggaran kas kami cek betul, tidak hanya formalitas,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250217_Dana-Desa-di-Kutai-Barat-Kaltim.jpg)