Selasa, 19 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Isu PWKT dan Upah Lembur, DPRD Balikpapan Tekankan Pentingnya Dialog Perusahaan dan Serikat Pekerja

Salah satu isu krusial yang mengemuka dalam adalah tidak adilnya kepastian perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu

Tayang:
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUN KALTIM/Ary Nindita Intan R S
HAK PEKERJA - Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali. Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali menyebut DPRD tidak hanya berperan sebagai fasilitator dialog, pihaknya memastikan perlindungan hak pekerja berjalan seimbang dengan kepentingan dunia usaha. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Balikpapan menanggapi persoalan ketenagakerjaan yang mencuat menjadi laporan.

Hal ini menyusul laporan dari DPD KSPSI Kalimantan Timur dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Balikpapan.

Salah satunya membahas status hubungan kerja, pembayaran upah lembur, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pemenuhan kewajiban perpajakan PPh 21 bagi tenaga kerja.

Salah satu isu krusial yang mengemuka dalam adalah tidak adilnya kepastian perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) pada tujuh tenaga keamanan, sementara pekerja lain dengan status serupa justru mendapat perpanjangan.

Baca juga: Dampak IKN Makin Terasa, Penambahan Penduduk Dorong Proyek Apartemen Baru di Balikpapan

Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari serikat pekerja terkait asas keadilan dan non-diskriminasi.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali menyebut DPRD tidak hanya berperan sebagai fasilitator dialog, pihaknya memastikan perlindungan hak pekerja berjalan seimbang dengan kepentingan dunia usaha.

“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Harapan kami, ini segera disikapi dengan kebijakan yang jelas agar ada kepastian bagi para pekerja, terutama mereka yang sampai hari ini belum bisa kembali dipekerjakan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Komisi IV DPRD Balikpapan juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan berkelanjutan antara perusahaan dan serikat pekerja.

Ia sampaikan, serikat pekerja merupakan wadah sah bagi buruh dalam menyampaikan aspirasi, sehingga tidak boleh dihindari apalagi dipersepsikan sebagai ancaman.

“Serikat pekerja itu adalah mitra dialog. Jangan dijauhi, justru harus diajak berkomunikasi agar persoalan ketenagakerjaan bisa diselesaikan secara bermartabat dan berkelanjutan,” katanya.

DPRD turut meminta komitmen perwakilan perusahaan untuk memberikan kejelasan tindak lanjut, termasuk pemenuhan hak finansial, penerapan standar K3, serta evaluasi kebijakan ketenagakerjaan internal agar tidak bertentangan dengan regulasi.

Gasali menekankan, pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja mencakup penerapan standar keselamatan dan kesehatan (K3), serta pemenuhan kewajiban perusahaan terkait pajak penghasilan pekerja, termasuk PPh 21.

Ia berharap, aspirasi ini menjadi langkah awal untuk mendorong penyelesaian konkret, bukan sekadar klarifikasi.

“Ini sekaligus mempertegas fungsi pengawasan DPRD terhadap perlindungan tenaga kerja di Kota Balikpapan,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved