Selasa, 19 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Sidak THM dan Restoran, Awasi Pajak Daerah Lewat IBOX

DPRD Balikpapan intensifkan pengawasan pajak hiburan dan restoran demi mengamankan PAD Kota Minyak

Tayang:
HO DPRD Balikpapan
OPTIMALISASI PAD - Komisi II DPRD Kota Balikpapan melanjutkan kegiatan peninjauan lapangan insentif guna mengawal Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Minyak. (HO/HUMAS DPRD BALIKPAPAN). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Balikpapan meninjau penggunaan IBOX di THM dan restoran untuk transparansi pajak.
  • Pengawasan dilakukan bersama BPPDRD guna memastikan kepatuhan wajib pajak.
  • Pelanggaran pajak terancam sanksi hingga pencabutan izin usaha.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengawasan pajak daerah melalui penggunaan interceptor box (IBOX) menjadi fokus utama Komisi II DPRD Kota Balikpapan dalam menjaga transparansi transaksi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.

Komisi II DPRD Kota Balikpapan melanjutkan kegiatan peninjauan lapangan secara intensif untuk mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini menjadi bagian dari agenda pengawasan maraton yang berlangsung pada 13–14 Februari 2026.

Kunjungan lapangan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, dengan sasaran utama sektor usaha yang berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap PAD, seperti Tempat Hiburan Malam (THM), restoran, dan rumah makan siap saji di Kota Balikpapan.

Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan maraton yang dijadwalkan mulai Jumat (13/2) hingga Sabtu (14/2/2026).

Baca juga: Jadwal Kapal Balikpapan ke Nunukan Februari 2026, Cek Harga dan Waktu Berangkat

Kunjungan lapangan (kunlap) ini pimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah.

Dengan fokus melakukan pengawasan menggunakan interceptor box (IBOX) sebagai alat perekam transaksi pajak secara transparan.

Peninjauan ini secara khusus menyasar Tempat Hiburan Malam (THM), serta Restoran dan Rumah Makan Siap Saji di wilayah Kota Balikpapan.

"Kami ingin melihat langsung bagaimana kepatuhan para pengusaha dalam penggunaan IBOX, terutama pada jam operasional malam hari di mana volume transaksi biasanya meningkat," ujar Fauzi.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan dengan pendampingan dari pihak Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.

Baca juga: 3 Poin Klarifikasi Manajemen Persiba Balikpapan Terkait Isu Tunggakan Gaji Pemain

Keterlibatan guna melakukan sinkronisasi data lapangan, serta memberikan edukasi langsung kepada para wajib pajak mengenai pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan kota.

DPRD Balikpapan akan terus melakukan pemantauan insentif dan kembali turun ke lapangan jika tidak ada itikad baik.

“Sanksinya jelas, mulai dari surat peringatan sampai pencabutan izin usaha. Berlaku untuk semua, baik pengusaha lokal maupun dari luar daerah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved