Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Sidak THM dan Restoran, Awasi Pajak Daerah Lewat IBOX
DPRD Balikpapan intensifkan pengawasan pajak hiburan dan restoran demi mengamankan PAD Kota Minyak
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- DPRD Balikpapan meninjau penggunaan IBOX di THM dan restoran untuk transparansi pajak.
- Pengawasan dilakukan bersama BPPDRD guna memastikan kepatuhan wajib pajak.
- Pelanggaran pajak terancam sanksi hingga pencabutan izin usaha.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengawasan pajak daerah melalui penggunaan interceptor box (IBOX) menjadi fokus utama Komisi II DPRD Kota Balikpapan dalam menjaga transparansi transaksi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Komisi II DPRD Kota Balikpapan melanjutkan kegiatan peninjauan lapangan secara intensif untuk mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini menjadi bagian dari agenda pengawasan maraton yang berlangsung pada 13–14 Februari 2026.
Kunjungan lapangan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, dengan sasaran utama sektor usaha yang berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap PAD, seperti Tempat Hiburan Malam (THM), restoran, dan rumah makan siap saji di Kota Balikpapan.
Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan maraton yang dijadwalkan mulai Jumat (13/2) hingga Sabtu (14/2/2026).
Baca juga: Jadwal Kapal Balikpapan ke Nunukan Februari 2026, Cek Harga dan Waktu Berangkat
Kunjungan lapangan (kunlap) ini pimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah.
Dengan fokus melakukan pengawasan menggunakan interceptor box (IBOX) sebagai alat perekam transaksi pajak secara transparan.
Peninjauan ini secara khusus menyasar Tempat Hiburan Malam (THM), serta Restoran dan Rumah Makan Siap Saji di wilayah Kota Balikpapan.
"Kami ingin melihat langsung bagaimana kepatuhan para pengusaha dalam penggunaan IBOX, terutama pada jam operasional malam hari di mana volume transaksi biasanya meningkat," ujar Fauzi.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan dengan pendampingan dari pihak Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.
Baca juga: 3 Poin Klarifikasi Manajemen Persiba Balikpapan Terkait Isu Tunggakan Gaji Pemain
Keterlibatan guna melakukan sinkronisasi data lapangan, serta memberikan edukasi langsung kepada para wajib pajak mengenai pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan kota.
DPRD Balikpapan akan terus melakukan pemantauan insentif dan kembali turun ke lapangan jika tidak ada itikad baik.
“Sanksinya jelas, mulai dari surat peringatan sampai pencabutan izin usaha. Berlaku untuk semua, baik pengusaha lokal maupun dari luar daerah,” pungkasnya. (*)
Komisi II DPRD Balikpapan
DPRD Balikpapan
Fauzi Adi Firmansyah
THM
pajak daerah
pajak
Balikpapan
TribunKaltim.co
| Efek Rupiah Melemah, Harga Daging Brisket Asap di Balikpapan Alami Kenaikan |
|
|---|
| Rekomendasi DPRD Balikpapan Atas LKPj jadi Bahan Perbaikan, Walikota Rahmad Mas'ud Pacu Kinerja |
|
|---|
| SDN 001 Balikpapan Utara Sapu Bersih Juara Crystalin Championship 2026 |
|
|---|
| Fasilitas Minim Bukan Halangan, Woodball Balikpapan Tatap Emas di Porprov Kaltim 2026 |
|
|---|
| Target Raih Medali Emas saat Porprov Paser 2026, IWBA Balikpapan Siapkan 20 Atlet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260214_DPRD-Balikpapan-Sidak-Tempat-Hiburan-Malam-THM.jpg)