Selasa, 19 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Komisi III DPRD Paser Kunker ke DPRD Samarinda, Belajar Penanganan Banjir

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Samarinda

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
HO DPRD Paser
PENANGANAN BANJIR - Ketua Komisi III DPRD Paser beserta rombongan saat Kunker ke DPRD Kota Samarinda, Jumat (13/2/2026). Dalam Kunker tersebut membahas terkait penanganan banjir daerah. (HO DPRD Paser) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Samarinda pada 13 Februari lalu.

Agenda tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam pengawasan pembangunan, sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga legislatif daerah.  

Rombongan Komisi III DPRD Paser diterima oleh Pakar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Ernah, bersama staf sekretariat DPRD Samarinda.

Ketua Komisi III DPRD Paser, Abdul Azis, menegaskan bahwa kunjungan tersebut tidak hanya sebatas silaturahmi, melainkan juga untuk menggali informasi penting terkait pengawasan penanganan banjir.

Baca juga: Komisi II DPRD Paser Kawal Tindak Lanjut Pembangunan SMAN 3 Bukit Seloka

"Kedatangan kami tentu tidak hanya bersilaturahmi, tetapi juga ada beberapa hal penting yang ingin kami tanyakan yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi kami sebagai lembaga pengawasan," terang Azis, Minggu (15/2/2026).  

Kabupaten Paser memiliki aliran sungai yang setiap tahunnya berpotensi meluap. Dalam satu tahun, banjir musiman bisa terjadi hingga dua kali dengan ketinggian air mencapai dua hingga tiga meter dan berlangsung cukup lama.

Kondisi tersebut dianggap dapat menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, sehingga perlu penanganan serius.  

"Jika air meluap, ketinggiannya bisa mencapai dua sampai tiga meter dan biasanya berlangsung lama. Selain luapan air sungai tersebut, di beberapa titik di Kabupaten Paser juga sering terjadi banjir," tambahnya.  

Menurut Azis, Kota Samarinda juga pernah mengalami kondisi serupa. Namun, saat ini banjir di Samarinda dinilai relatif lebih cepat surut dibandingkan sebelumnya.

Hal ini menjadi alasan DPRD Paser ingin mengetahui regulasi serta langkah konkret yang diterapkan di Samarinda sehingga penanganannya lebih efektif.  

"Kami melihat Samarinda juga pernah mengalami kondisi yang sama, banjirnya cukup lama. Namun sekarang bisa lebih cepat surut, oleh karena itu kami ingin mengetahui regulasi serta langkah konkret apa yang diterapkan sehingga penanganannya bisa lebih efektif," tegasnya.  

Dari hasil kunjungan kerja tersebut, DPRD Paser memperoleh informasi bahwa penanganan banjir di Kota Samarinda telah masuk dalam kategori penanggulangan bencana.

Penanganan itu memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2003 yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya.  

"Dalam program jangka pendek, DPRD Samarinda bersinergi dengan Pemerintah Kota dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Langkah awal yang mereka lakukan ialah perbaikan drainase secara menyeluruh hingga ke sudut-sudut kota," ungkapnya.

Selain itu, penanganan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan masyarakat hingga tingkat RT melalui program-program pemerintah kota.

"Hasil Kunker kami ini dapat menjadi referensi dalam memperkuat fungsi pengawasan serta merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam penanganan banjir di Kabupaten Paser," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved