Berita Kaltim Terkini
Jam Kerja ASN Kaltim Berubah Selama Ramadan, Pemprov Terapkan WFA Setiap Jumat
Pemprov Kaltim menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan dan menerapkan WFA demi menjaga produktivitas layanan publik
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Pemprov Kaltim mengubah jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H.
- Kebijakan WFA diterapkan setiap Jumat untuk fleksibilitas kerja.
- Layanan publik tetap berjalan optimal meski ada penyesuaian jam kerja.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jam kerja ASN Kaltim Ramadan 2026 resmi disesuaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan pelayanan publik.
Kebijakan ini mulai diterapkan seiring masuknya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Penyesuaian jam kerja tersebut bertujuan memberikan kenyamanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan ibadah, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa terdapat perubahan jadwal masuk dan pulang kantor selama Ramadan.
Penyesuaian Jam Kerja ASN
Sri Wahyuni menyampaikan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan mengalami pergeseran waktu. Jika pada hari biasa ASN mulai bekerja pukul 07.30 Wita, maka selama Ramadan diubah menjadi pukul 08.00 Wita.
Baca juga: Sekretariat DPRD Balikpapan Perketat Jam Kerja Pegawai, Disiplin jadi Pilar Utama
Begitu pula dengan jam pulang yang dipercepat. Jika sebelumnya ASN pulang pada pukul 16.00 Wita, selama Ramadan jam pulang menjadi pukul 15.30 Wita.
"Iya kalau kerja ASN memang menyesuaikan ya, jadi dari kita setengah delapan menjadi jam delapan, dari jam empat menjadi setengah empat," ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Selain penyesuaian jam kerja, Sri Wahyuni juga menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim sudah mulai menjalankan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja sejak minggu lalu.
Dia bilang, kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan fleksibilitas serta melatih ASN agar bisa bekerja secara fleksibel di rumah atau di mana saja, namun dengan catatan kewajiban bekerjanya tidak boleh hilang.
Sri Wahyuni menegaskan, meski tidak berada di kantor, pegawai harus tetap responsif. Jika ada pegawai yang tidak memberikan respon saat dihubungi, maka yang bersangkutan akan mendapatkan teguran.
Baca juga: THR ASN di Bontang Diupayakan Cair Pekan Depan, PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Kejelasan
"Kalau dihubungi tidak bisa respon, tidak menghubungi balik nanti akan dapat teguran," tegasnya.
Kebijakan WFA ini, kata dia, tidak hanya berlaku selama Ramadan saja, melainkan akan terus diterapkan setiap hari Jumat.
Ia pun menegaskan bahwa sistem kerja seperti ini sebenarnya bukan hal baru, karena di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri sudah diterapkan seminggu dua kali.
Selain sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi zaman yang menuntut kerja bisa dilakukan dari mana saja, langkah ini juga dilakukan untuk penghematan penggunaan fasilitas kantor.
Pemprov Kaltim
ASN
jam kerja
WFA
Sri Wahyuni
Sekda Kaltim
Ramadan 1447 H
Ramadan 2026
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
| 3 Daerah Terkaya Versi Pengeluaran Laki-laki di Kaltim, Ini Urutan Lengkapnya |
|
|---|
| BBPJN Kaltim Gunakan Tambalan Cepat Mantap untuk Perbaiki Jalur IKN, Kendaraan Bera Aman Melintas |
|
|---|
| Ada 138 Ribu Liter Minyakita di Kaltim, Polda Awasi Ketat Distribusi ke Masyarakat |
|
|---|
| 5 Daerah di Kaltim yang Masih Gunakan Listrik Non PLN Terbanyak |
|
|---|
| Tata Kelola Website Gratispol Kaltim Dibenahi, Rekomendasi BPK Segera Dijalankan Biro Kesra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260220_ASN-Pemkab-Paser.jpg)