Berita Samarinda Terkini
Curi Uang dan 39 Bungkus Rokok di Samarinda, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi
Aksi pencurian saat sahur di Samarinda Utara terungkap. Pelaku membawa kabur uang dan puluhan bungkus rokok milik pemilik toko
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus pencurian toko di Samarinda kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial S (40) yang diduga mencuri uang tunai dan puluhan bungkus rokok dari sebuah toko di kawasan Samarinda Utara.
Pelaku diamankan setelah melakukan pencurian di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Gang 13, Kelurahan Lempake, pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Beraksi Saat Pemilik Tinggalkan Toko
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tanah Merah, hanya berselang satu hari setelah kejadian.
Peristiwa pencurian bermula saat pemilik toko meninggalkan tempat usahanya sekitar pukul 03.00 WITA untuk membeli makanan sahur.
Baca juga: Bangunkan Sahur Berujung Kekerasan, Anak di Samarinda Luka Parah Diserang Balok Kayu
Toko yang dalam kondisi sepi itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Aksi pencurian baru diketahui pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WITA oleh seorang karyawan toko bernama Bunga.
Saat hendak melayani pembeli, saksi mendapati laci penyimpanan uang dalam kondisi kosong.
"Saat hendak melayani pembeli dan mengambil uang kembalian di laci meja, saksi mendapati laci tersebut sudah kosong. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut bersama pemilik toko, ternyata sejumlah stok rokok di rak juga telah raib," ujar AKP Aksarudin Adam.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp675.000 dan total 39 bungkus rokok berbagai merk dengan total kerugian mencapai Rp1.599.000.
Baca juga: Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar, Kantor 2 Perusahaan Tambang di Samarinda yang Jadi Tersangka
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan lapangan dan memeriksa keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi petugas.
Hingga pada Jumat lalu sekitar pukul 16.00 WITA, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka Supriadi di Jalan Talang Sari Kampung, Kelurahan Tanah Merah.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari uang tunai sejumlah Rp675.000, 10 bungkus rokok merk DTE, 10 bungkus rokok merk GA, 10 bungkus rokok merk Bidi, 5 bungkus rokok merk Gudang Garam, 4 bungkus rokok merk Sampoerna Menthol.
"Dalam interogasi awal, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian. (*)
| Inilah 3 Kecamatan di Samarinda yang Resmi Masuk Zona Merah Narkoba |
|
|---|
| Tersebar pada 8 Titik, Jembatan Beton Garuda Bantuan Presiden Prabowo Resmi Beroperasi di Samarinda |
|
|---|
| Polisi Tetapkan Tiga Zona Merah Narkoba di Samarinda, Penggerebekan Terus Digencarkan |
|
|---|
| Samarinda Raih WTP yang ke-12, Andi Harun: Bukan untuk Euforia, tapi Momentum Perkuat Akuntabilitas |
|
|---|
| Waspada Crime of Opportunity di Samarinda, Curanmor Kunci Menempel pada Stang Dijerat KUHP Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260221_Tersangka-Mencuri-Rokok-Polsek-Sungai-Pinang.jpg)