Minggu, 24 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Satpol PP Samarinda Tegur Pedagang di Citra Niaga, Pengunjung Tak Patuh Jam Operasional Dibubarkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menemukan sejumlah pelanggaran jam operasional angkringan di kawasan Citra Niaga

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Gregorius Agung Salmon
ANCAM BUBARKAN -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menemukan sejumlah pelanggaran jam operasional angkringan di kawasan Citra Niaga saat melakukan patroli pengawasan pada Sabtu 21 Februari 2026 malam. (TRIBUNKALTIM.CO/GROGERIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menemukan sejumlah pelanggaran jam operasional angkringan di kawasan Citra Niaga saat menggelar patroli pengawasan, Sabtu (21/2/2026) malam.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Samarinda terkait pembatasan operasional selama bulan Ramadan.

“Monitoring malam ini menyasar beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) besar, khususnya di Jalan Diponegoro. Alhamdulillah, di kawasan tersebut semuanya patuh aturan,” ujar Anis di sela patroli.

Selain Jalan Diponegoro, petugas menyisir kawasan Jalan Pelabuhan hingga area dermaga. Di wilayah ini, Satpol PP melaporkan nihil pelanggaran.

Baca juga: Satpol PP Samarinda Siap 520 Personel Gabungan untuk Amankan Nataru

Namun, pemandangan berbeda ditemukan di kawasan Citra Niaga. Hampir seluruh angkringan dan tempat usaha di lokasi tersebut terpantau masih beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

“Harusnya sudah tutup, tetapi kenyataannya masih buka. Setelah kami beri imbauan, pengunjung akhirnya membubarkan diri dan pulang,” jelasnya.

Sejumlah pemilik usaha berkilah belum menerima surat edaran resmi terkait aturan tersebut.

Menanggapi alasan itu, Satpol PP masih memberikan toleransi berupa peringatan keras pada malam pertama pengawasan.

“Kali ini kami masih beri imbauan. Namun, saya sudah tegaskan kepada seluruh pemilik usaha, jika besok masih melanggar, akan langsung kami bubarkan paksa,” tegas Anis.

Anis mengingatkan bahwa selama Ramadan, jam operasional kafe dan sejenisnya hanya diizinkan mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WITA.

Selepas jam tersebut, seluruh aktivitas wajib dihentikan tanpa terkecuali.

Baca juga: 6 Fakta Eks Lokalisasi Loa Hui yang Kini Disegel Satpol PP Samarinda, Ada Bukti Aktivitas Ilegal

“Lewat jam itu tidak boleh ada lagi aktivitas nongkrong. Jika masih membandel, akan kami bubarkan dan minta lampunya dimatikan,” pungkasnya.

Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban umum dan menghormati kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved