Selasa, 28 April 2026

Berita Penajam Terkini

Denda Tilang tak Dibayar, Kendaraan Bisa Terblokir di Samsat Penajam Paser Utara

Pengendara di Penajam Paser Utara (PPU) yang terekam melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
ETLE MULAI AKTIF - Pengendara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tak bisa lagi mengandalkan keberuntungan untuk lolos dari pelanggaran lalu lintas. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah aktif penuh dan bekerja 24 jam, merekam setiap perilaku berkendara di sejumlah titik dengan tingkat mobilitas tinggi. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM — Pengendara di Penajam Paser Utara (PPU) yang terekam melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), diminta segera menyelesaikan kewajiban pembayaran denda.

Jika tidak, akan ada konsekuensi administratif terhadap kendaraan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PPU, AKP Dedik I Prasetyo, menjelaskan setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, baik statis maupun mobile, akan melalui proses validasi data, sebelum dinyatakan sah.

Setelah tervalidasi, pelanggar akan menerima kode pembayaran denda tilang, melalui sistem yang terhubung dengan database kepolisian.

Baca juga: Viral Warga di Balikpapan Kompak Adang Pengendara Motor yang Diduga Geber-Geber Tengah Malam

“Pelanggar punya waktu sembilan hari untuk membayar denda melalui virtual account BRI,” ungkapnya pada Kamis (26/2/2026).

Pembayaran dilakukan secara elektronik, tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Sistem ini dirancang, untuk meminimalkan tatap muka dan mempercepat proses administrasi.

Namun, jika dalam waktu sembilan hari denda tidak dibayarkan, data kendaraan akan terblokir secara otomatis.

Pemblokiran tersebut berdampak pada layanan administrasi kendaraan.

Pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan, mutasi kendaraan, maupun proses balik nama.

“Kalau tidak dibayar, nanti akan menyulitkan saat urus pajak atau balik nama. Statusnya terblokir,” katanya.

Untuk membuka blokir, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban denda tilang. Proses pembukaan blokir dilakukan melalui mekanisme di Samsat.

Selain itu, Dedik menegaskan sistem ETLE juga menyasar pelanggaran, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta penggunaan knalpot brong.

Petugas di lapangan juga melakukan patroli menggunakan perangkat ETLE mobile, untuk memantau pelanggaran secara langsung, tanpa harus menghentikan pengendara.

“Semua berbasis elektronik dan tercatat dalam sistem. Tidak ada lagi transaksi di jalan,” ujarnya.

Dengan penerapan sistem ini, kepolisian berharap pengendara lebih disiplin, dan memahami bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi, yang tercatat secara administratif. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved