Sabtu, 11 April 2026

Ramadan 2026

321 PPPK Paruh Waktu di Paser Dipastikan Terima THR 2026

Sebanyak 321 PPPK paruh waktu di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dipastikan menerima THR 2026.

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
THR UNTUK PPPK - Pelantikan PPPK tahap dua oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang berlangsung di Pendopo Lou Bepekat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (29/9/2025). PPPK Paruh Waktu dipastikan tetap dapat THR. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 
Ringkasan Berita:
  • 321 PPPK paruh waktu Pemkab Paser dipastikan mendapat THR 2026 sebesar satu bulan gaji.
  • Pencairan menunggu terbitnya SK Bupati sebagai dasar regulasi.
  • Peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu terbuka, tergantung kemampuan fiskal daerah dan kebijakan pusat.

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Secara prinsip, 321 PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Paser tetap mendapatkan hak THR sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, Jumat (27/2/2026).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Candra Wisata, menyampaikan bahwa kepastian THR untuk PPPK paruh waktu saat ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) bupati Paser.

"Regulasi pemberian THR itu nanti akan ada SK bupati. Kalau sudah terbit, pasti dapat dan kemungkinan besar sebesar satu bulan gaji," terang Candra.

Baca juga: Nasib THR PPPK Nunukan, Pemkab Masih Tunggu Lampu Hijau dari Pusat

Terbitnya SK bupati menjadi kunci pencairan THR agar dapat direalisasikan sesuai ketentuan, dan skema PPPK paruh waktu masih dalam proses penguatan regulasi.

Mereka, sambung Candra juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, hal itu sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

"Peluangnya ada, terutama jika keuangan daerah memungkinkan. Karena kalau dirumahkan justru menimbulkan persoalan baru, bukan menyelesaikan masalah," tambahnya.

Baca juga: THR ASN Berau Kapan Cair? BPKAD Sebut Anggaran Sudah Siap

Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan secara bertahap.

Chandra beranggapan, skema PPPK paruh waktu sebenarnya tidak pernah dirancang dalam konsep awal Aparatur Sipil Negara (ASN), namu dirancang sementara untuk mengakomodir honorer yang belum diangkat PPPK

"Paruh waktu ini melenceng dan sebelumnya tidak pernah dibayangkan ada," tandasnya. 

Nasib 321 PPPK paruh waktu di Kabupaten Paser masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat serta kesiapan anggaran daerah.

Sembari menanti kejelasan status yang lebih permanen, mereka setidaknya bisa bernapas lega karena THR dipastikan tetap cair. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved