Senin, 1 Juni 2026

Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Ringkus Honorer Pengedar Sabu, Puluhan Gram Narkotika Disita

Seorang karyawan honorer berinisial SI (34), alias Iwan, berhasil diamankan petugas di kawasan Loa Janan Ilir dengan barang bukti puluhan gram sabu

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Polresta Samarinda
DIAMANKAN - Barang bukti sabu. Seorang karyawan honorer berinisial SI (34), alias Iwan, berhasil diamankan petugas di kawasan Loa Janan Ilir dengan barang bukti puluhan gram sabu. (HO/POLRESTA SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Tepian. 

Seorang karyawan honorer berinisial SI (34), alias Iwan, berhasil diamankan petugas di kawasan Loa Janan Ilir dengan barang bukti puluhan gram sabu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jl. KH. Harun Nafsi, Gg. Rembo, Kelurahan Rapak Dalam, pada Selasa (24/02/2026) malam sekitar pukul 20.00 WITA.

"Di lokasi tersebut, tim mengamankan tersangka SI saat berada di teras rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 poket sabu seberat 2,48 gram brutto yang disembunyikan dalam kotak lampu," ujarnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Narkoba Awal 2026, Ada Sabu hingga Ekstasi

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di dalam kamar tersangka dan menemukan satu tas tangan berisi tambahan satu poket sabu seberat 0,60 gram brutto.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AL yang berdomisili di Jl. Soekarno Hatta KM 36, Kelurahan Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Petugas segera bergerak melakukan pengembangan ke alamat tersebut.

"Saat petugas tiba di lokasi kedua, terduga AL berhasil melarikan diri. Namun, di teras rumahnya, kami menemukan kantong plastik hitam berisi 6 poket sabu dengan berat mencapai 52,70 gram brutto, beserta timbangan digital dan perlengkapan pembungkus lainnya," jelasnya. 

Secara keseluruhan, polisi menyita total lebih dari 55 gram sabu dari pengungkapan ini. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam, timbangan digital, tas, dan beberapa bendel plastik klip sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka SI yang merupakan lulusan sarjana (S1) ini kini mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda.

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto ketentuan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam KUHP Baru.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Pengedar Sabu di Balikpapan, Barang Bukti 4,19 Gram Disita

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap AL yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna memutus rantai peredaran narkotika di Kalimantan Timur. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved