Berita Samarinda Terkini
Peredaran Sabu di Samarinda Utara Terbongkar, Dua Kurir Diamankan
Polresta Samarinda menangkap dua kurir sabu di Samarinda Utara dan menyita barang bukti serta uang hasil penjualan
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peredaran sabu di Samarinda Utara berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.
Kepala Satresnarkoba, Bangkit Dananjaya, mengonfirmasi pihaknya membongkar kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah tersebut.
Pengungkapan terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di pinggir jalan.
“Satresnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu berdasarkan laporan masyarakat,” ungkap Bangkit Dananjaya.
Dua Tersangka Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ADAS bin Ilham (20) dan TAUFIK alias OPIK bin Ilham (19). Keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam transaksi narkotika.
Baca juga: Status Hukum Eks Anggota Brimob Kaltim di Kasus Penembakan, Ini Penjelasan Kapolresta Samarinda
Penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebut lokasi di Jalan KH Samanhudi kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati dua pria mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor Honda PCX berwarna hitam.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan secara terpisah oleh kedua tersangka.
Barang Bukti dan Modus
Dari tangan ADAS, polisi menyita satu kotak domino warna kuning berisi empat poket sabu dengan berat bruto 1,02 gram yang ditemukan di kantong jaket sebelah kanan.
Sementara dari TAUFIK, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,34 gram bruto di kantong celana depan sebelah kanan.
Baca juga: 38 Pejabat Polresta Samarinda Mendadak di Tes Urine, Hasilnya Negatif Semua
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2,5 juta, dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda PCX hitam bernomor polisi KT-3430-BAP.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IBNU ALIM alias ALIM yang berdomisili di wilayah Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Informasi ini kini menjadi dasar pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok di atasnya.
| Presiden Prabowo Pilih Sapi Seberat 1,7 Ton Milik Warga Samarinda untuk Kurban di Kaltim |
|
|---|
| Refleksi 28 Tahun Reformasi di Samarinda, Saat Ini Neo Orde Baru Masih Mengintai |
|
|---|
| Cerita Komunitas Samarinda Balance Bike Cetak Rider Cilik Berprestasi, Kikis Rasa Candu pada Gawai |
|
|---|
| Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Ingatkan Pilrek Unmul 2026 Harus Bersih dari Politik Praktis |
|
|---|
| Samarinda Raih Nilai A Pelayanan Publik, Akademisi Sebut Birokrasi Kini Lebih Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260228_Polresta-Samarinda-Tersangka-Narkoba-Jenis-Sabu.jpg)