Minggu, 24 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Peredaran Sabu di Samarinda Utara Terbongkar, Dua Kurir Diamankan

Polresta Samarinda menangkap dua kurir sabu di Samarinda Utara dan menyita barang bukti serta uang hasil penjualan

Tayang:
HO/POLRESTA SAMARINDA
TANGKAP KURIR SABU - Polresta Samarinda berhasil membongkar kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Samarinda Utara, dua pemuda diamankan. (HO/POLRESTA SAMARINDA) 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap dua kurir sabu di Samarinda Utara.
  • Polisi menyita sabu seberat total 1,36 gram bruto dan uang Rp2,5 juta.
  • Kasus masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peredaran sabu di Samarinda Utara berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda

Kepala Satresnarkoba, Bangkit Dananjaya, mengonfirmasi pihaknya membongkar kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah tersebut.

Pengungkapan terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di pinggir jalan.

“Satresnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu berdasarkan laporan masyarakat,” ungkap Bangkit Dananjaya.

Dua Tersangka Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ADAS bin Ilham (20) dan TAUFIK alias OPIK bin Ilham (19). Keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam transaksi narkotika.

Baca juga: Status Hukum Eks Anggota Brimob Kaltim di Kasus Penembakan, Ini Penjelasan Kapolresta Samarinda

Penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebut lokasi di Jalan KH Samanhudi kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati dua pria mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor Honda PCX berwarna hitam.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan secara terpisah oleh kedua tersangka.

Barang Bukti dan Modus

Dari tangan ADAS, polisi menyita satu kotak domino warna kuning berisi empat poket sabu dengan berat bruto 1,02 gram yang ditemukan di kantong jaket sebelah kanan.

Sementara dari TAUFIK, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,34 gram bruto di kantong celana depan sebelah kanan.

Baca juga: 38 Pejabat Polresta Samarinda Mendadak di Tes Urine, Hasilnya Negatif Semua

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2,5 juta, dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda PCX hitam bernomor polisi KT-3430-BAP.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IBNU ALIM alias ALIM yang berdomisili di wilayah Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.

Informasi ini kini menjadi dasar pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok di atasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved