“Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Bangkit.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidana atas pasal tersebut mencakup hukuman penjara dalam waktu lama sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Samarinda masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya. Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan para tersangka dan saksi, penyitaan barang bukti, pengembangan kasus, serta pelengkapan administrasi penyidikan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (*)