Rabu, 27 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Sempat Memanas saat Aparat Gabungan Sidak ke THM di Citra Niaga Samarinda

‎Operasi ini berlangsung dimulai pukul 23.00 hingga 02.00 WITA tersebut menyasar sejumlah titik keramaian

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Farikhin
PANTAU HIBURAN MALAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama TNI, Polri, Denpom,DPMPST serta Dinas Kepemudaan olahraga dan Pariwisata ( Disporapar) melakukan aksi bersih-bersih tempat usaha yang melanggar jam operasional melanjutkan surat edaran yang dibagikan oleh walikota Samarinda, pada Sabtu (28/2/2026) malam hingga Minggu (1/3/2026) dini hari. (TRIBUNKALTIM.CO/Farikhin) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama TNI, Polri, Denpom,DPMPST serta Dinas Kepemudaan olahraga dan Pariwisata ( Disporapar), melakukan aksi bersih-bersih tempat usaha yang melanggar jam operasional melanjutkan surat edaran yang dibagikan oleh walikota Samarinda, pada Sabtu (28/2/2026) malam hingga Minggu (1/3/2026) dini hari.

‎Operasi ini berlangsung dimulai pukul 23.00 hingga 02.00 WITA tersebut menyasar sejumlah titik keramaian.

Mulai dari Jalan Kapten Sudjono, Jalan Siradj Salman, hingga kawasan ikonik Citra Niaga.

‎Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa tindakan tegas berupa pembubaran paksa terpaksa diambil lantaran masih banyak pelaku usaha yang bebal terhadap Surat Edaran (SE) wali kota Samarinda, yakni mengenai jam operasional selama bulan suci Ramadan.

‎Situasi sempat memanas saat petugas menyambangi Citra Niaga.

Baca juga: Satpol PP Samarinda Tegur Pedagang di Citra Niaga, Pengunjung Tak Patuh Jam Operasional Dibubarkan

Menurut Anis, kawasan ini menjadi titik yang paling sulit ditertibkan karena para pemilik kafe dianggap tidak patuh meski sudah diperingatkan berulang kali dalam sepekan terakhir.

‎“Kami sempat berdebat dengan beberapa owner kafe di Citra Niaga. Ya, itu seninya tantangan kami di lapangan, harus sabar. Karena sudah berkali-kali diimbau tapi tidak bergeser, akhirnya malam ini kami bubarkan semuanya,” tegas Anis.

‎Anis mengingatkan bahwa sesuai aturan yang berlaku selama Ramadan, kafe dan Tempat Hiburan Umum (THU) hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WITA.

‎Menanggapi tudingan warga mengenai adanya kafe jejaring besar yang tetap buka 24 jam, Anis memastikan tidak ada keistimewaan bagi pihak manapun.

‎“Satpol PP tidak ada tebang pilih. Kalau ada yang menunjuk sana-sini belum ditindak, itu mungkin hanya masalah waktu atau belum terjangkau saja. Semua yang melanggar pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.

‎Terkait alasan klasik para pemilik usaha yang mengaku terpaksa buka demi mencari uang THR karyawan, Anis mengaku memahami sisi kemanusiaannya, namun hukum tetap harus ditegakkan.

‎“Alasan cari THR atau uang karyawan itu biasa kami dengar. Tapi tugas kami adalah penegakan perda dan perwali. Kalau kami mengikuti semua alasan owner, kami tidak bisa bekerja,” tambahnya.

‎Anis tidak main-main dalam memberikan sanksi. Kedepannya, jika pelanggaran terus berulang, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Dinas Pariwisata untuk meninjau ulang izin usaha kafe tersebut.

Baca juga: Satpol PP Samarinda Siap 520 Personel Gabungan untuk Amankan Nataru

‎Selain itu, Anis juga merespons tegas isu adanya kebocoran informasi saat razia di Kapten Sudjono. Pun dugaan adanya oknum Satpol PP yang meminta setoran.

‎“Kalau ada oknum anggota saya yang bermain, sebutkan namanya, inisialnya, dan bawa buktinya. Saya janji akan proses dan laporkan langsung ke Pak wali kota. Anggota saya ada 438 orang, jadi harus jelas siapa orangnya agar bisa kami tindak sesuai ketentuan,” tutupnya.  (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved