Berita Samarinda Terkini
DPRD Sidak Amdal di Samarinda demi Pembangunan Kota Berkelanjutan
Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait tata ruang kota dan dokumen
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait tata ruang kota dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di lokasi usaha toko elektronik di Samarinda,Kamis (05/03/2026).
Sidak ini dilakukan bersama perwakilan Dinas PUPR bidang penataan ruang serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menjelaskan sidak dilakukan untuk memastikan pembangunan gedung dan aktivitas usaha di kawasan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan pembangunan kota berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Koperasi Banua Bersama Sampaikan Pengumuman AMDAL
Menurutnya, lokasi yang diperiksa berada di Jalan Abul Hasan dan berkaitan dengan bangunan yang dikenal sebagai salah satu toko elektronik di Samarinda.
Sebelumnya, lokasi ini juga telah menjadi perhatian tim teknis pemerintah kota dan pernah dilakukan pengecekan oleh dinas terkait
Saat melakukan pemeriksaan di lapangan, pihak DPRD menemukan pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen asli pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini menjadi catatan penting karena dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam pembangunan bangunan.
Deni menambahkan pihaknya bakal menjadwalkan pemanggilan pemilik usaha untuk hadir di DPRD bersama dinas terkait.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara bangunan di lapangan dengan dokumen perizinan yang diajukan.
DPRD juga mendapat informasi terdapat dua bangunan di lokasi tersebut dengan status perizinan berbeda. Satu bangunan disebut telah memiliki izin lama, sementara bangunan lainnya diduga belum mengantongi PBG.
“Kita ingin memastikan bahwa kegiatan pembangunan di kota ini benar-benar mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk soal perizinan bangunan. Tadi pemilik belum bisa menunjukkan dokumen asli PBG, sehingga nanti akan kita panggil ke DPRD bersama dinas terkait untuk kita cek kembali,” tutupnya. (*)
| Samarinda Siaga Begal, Polisi Maksimalkan Patroli dan Pengawasan CCTV 24 Jam |
|
|---|
| Inilah 3 Kecamatan di Samarinda yang Resmi Masuk Zona Merah Narkoba |
|
|---|
| Tersebar pada 8 Titik, Jembatan Beton Garuda Bantuan Presiden Prabowo Resmi Beroperasi di Samarinda |
|
|---|
| Polisi Tetapkan Tiga Zona Merah Narkoba di Samarinda, Penggerebekan Terus Digencarkan |
|
|---|
| Samarinda Raih WTP yang ke-12, Andi Harun: Bukan untuk Euforia, tapi Momentum Perkuat Akuntabilitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260305_Studi-Amdal-di-Kalimantan-Timyur.jpg)