Berita Kaltim Terkini
4 Daerah dengan Risiko Korupsi Tertinggi di Kaltim Berdasarkan SPI KPK 2025
Hasil SPI KPK 2025 ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, sekaligus menjadi alarm serius.
Ringkasan Berita:
- Kutai Timur kembali jadi sorotan setelah menempati posisi terbawah SPI KPK 2025 di Kaltim dengan skor 66,36, masuk kategori daerah paling rentan terhadap korupsi.
- Peta integritas Kaltim menunjukkan ketimpangan, Balikpapan tertinggi (77,43) sementara mayoritas daerah lain masih berada di level waspada hingga rentan.
- Skor SPI jadi alarm tata kelola daerah, mencerminkan celah pada layanan publik, pengelolaan anggaran, dan pengawasan yang perlu segera dibenahi.
TRIBUNKALTIM.CO - Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan setelah menempati posisi terbawah dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan skor 66,36, Kutim tercatat sebagai pemerintah daerah dengan tingkat kerentanan korupsi tertinggi di Kalimantan Timur.
Hasil SPI KPK 2025 ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, sekaligus menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Skor rendah tersebut menempatkan Kutai Timur dalam kategori “rentan”, yang menandakan masih besarnya potensi risiko praktik korupsi.
SPI merupakan instrumen survei nasional yang disusun KPK untuk mengukur tingkat integritas dan risiko korupsi di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Penilaian dilakukan berdasarkan persepsi dan pengalaman responden internal, eksternal, serta penilaian ahli, mencakup aspek transparansi layanan publik, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga efektivitas pengendalian internal.
Baca juga: 15 Provinsi dengan Masalah Pengangguran Terberat 2025, Kalimantan Timur Termasuk
Peta Skor Integritas 10 Daerah di Kaltim
Berdasarkan data resmi SPI KPK 2025, berikut peringkat 10 pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur dari skor tertinggi hingga terendah:
- Kota Balikpapan – 77,43 (kategori waspada)
- Kabupaten Paser – 76,01 (waspada)
- Kota Samarinda – 75,90 (waspada)
- Kota Bontang – 73,92 (waspada)
- Kabupaten Penajam Paser Utara – 71,80 (rentan)
- Kabupaten Kutai Kartanegara – 71,59 (rentan)
- Kabupaten Mahakam Ulu – 70,08 (rentan)
- Kabupaten Kutai Barat – 69,63 (rentan)
- Kabupaten Berau – 69,17 (rentan)
- Kabupaten Kutai Timur – 66,36 (rentan, terendah)
Dalam klasifikasi SPI, kategori “rentan” menunjukkan skor integritas yang masih rendah dan memiliki potensi risiko korupsi lebih tinggi, sementara kategori “waspada” menandakan adanya perbaikan namun tetap membutuhkan penguatan sistem pencegahan.
Baca juga: BPS: Kalimantan Timur Masuk 10 Besar Provinsi dengan Pemuda Belum Menikah Terbanyak 2025
Apa Arti Skor SPI bagi Daerah
Skor SPI bukan sekadar peringkat, melainkan indikator kualitas tata kelola pemerintahan.
Nilai yang rendah mengindikasikan masih adanya celah pada sistem pelayanan publik, pengelolaan anggaran, serta pengawasan internal.
Sebaliknya, skor yang lebih tinggi mencerminkan upaya pencegahan korupsi yang relatif lebih baik, meski belum sepenuhnya aman.
KPK menggunakan hasil SPI sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi perbaikan bagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan demikian, survei ini menjadi rujukan penting untuk mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan integritas aparatur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260128_Kejari-Bontang-2-ASN-Tersangka-Korupsi-Bimtek.jpg)