Senin, 13 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Larang Pedagang Sewakan Lapak Pasar Pagi

Pemkot Samarinda menegaskan lapak di Gedung Pasar Pagi merupakan aset pemerintah sehingga pedagang dilarang menyewakannya kepada pihak lain.

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
DILARANG DISEWAKAN - Pemkot Samarinda menegaskan lapak di Gedung Pasar Pagi merupakan aset pemerintah sehingga pedagang dilarang menyewakannya kepada pihak lain. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Samarinda melarang pedagang menyewakan lapak Pasar Pagi karena merupakan aset daerah.
  • Distribusi kios dilakukan resmi oleh Dinas Perdagangan melalui proses verifikasi pedagang.
  • Pedagang diminta segera mengambil kunci kios, jika tidak lapak bisa dialihkan ke pedagang lain.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan larangan bagi pedagang untuk menyewakan lapak di Gedung Pasar Pagi kepada pihak lain.

Seluruh lapak yang ada di pasar tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah sehingga tidak boleh dijadikan objek sewa oleh perorangan.

Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya Pemkot Samarinda menjaga tata kelola distribusi kios agar tetap berjalan sesuai aturan serta mencegah praktik penyewaan lapak yang pernah terjadi sebelumnya.

Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Syaparuddin, mengatakan pengalaman pada periode sebelumnya menjadi pelajaran penting agar praktik penyewaan lapak oleh individu tidak kembali terjadi di lingkungan Pasar Pagi.

Baca juga: Disdag Samarinda Beri Tenggat 10 Hari Ambil Kunci Kios Pasar Pagi, Lewat Tenggat Dianggap Mundur

“Belajar dari yang lalu-lalu. Ini lapak milik Pemkot Samarinda, pasar milik Pemkot Samarinda, lahan milik Pemkot Samarinda. Maka tidak boleh ada perorangan menyewakan dan yang mau mendapatkan pihak yang mau menyewakan kepada para pedagang, sebaiknya itu dihindari,” ujarnya (12/3/2026).

Menurutnya, seluruh fasilitas yang ada di Pasar Pagi, mulai dari lahan hingga bangunan pasar, merupakan aset milik pemerintah kota yang diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan para pedagang secara langsung, bukan untuk dijadikan objek sewa oleh individu tertentu.

Ia menegaskan bahwa mekanisme distribusi lapak yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda merupakan prosedur resmi yang telah melalui proses verifikasi data pedagang.

“Jadi intinya ini yang didistribusi dari Disdag ini sudah benar. Jadi kalau ada perorangan menyewakan kepada para pedagang, itu tidak benar,” tegasnya.

Baca juga: Pembagian Lapak Pasar Pagi Samarinda Tahap 4, Disdag Tegaskan Patuhi Instruksi Walikota

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan, pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pedagang di Gedung Pasar Pagi, terutama guna mencegah adanya praktik sewa-menyewa lapak di dalam area pasar.

“Akan ada pengawasan,” katanya.

Selain itu, Syaparuddin juga mengingatkan pedagang yang telah mendapatkan kesempatan menempati lapak di Pasar Pagi agar segera mengambil kunci kios yang menjadi haknya.

Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan kunci tersebut tidak diambil, maka lapak tersebut berpotensi dialihkan kepada pedagang lain yang membutuhkan.

“Kalau tidak mengambil kunci, ya berarti bisa kita beri ke yang lain,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved