Berita Samarinda Terkini
642 Warga Binaan Rutan Kelas I Samarinda Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1447 H
642 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebanyak 642 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda diusulkan menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Rachmad Tri Raharjo melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Didik Prasetya, mengungkapkan bahwa total warga binaan saat ini mencapai 1.283 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.216 orang merupakan warga binaan beragama Islam.
“Untuk usulan remisi Idul Fitri tahun ini, total ada 642 warga binaan yang kami ajukan dengan beberapa kategori mas,” ujarnya kepada TribunKaltim.co
Baca juga: Penukaran Uang Tanpa Izin Marak di Samarinda, Potongan Capai 20 Persen
Didik merinci, usulan remisi tersebut terdiri dari Remisi Khusus I (RK-I) sebanyak 633 orang dan Remisi Khusus II (RK-II) sebanyak 9 orang. Dari kategori RK-II, sebanyak 7 orang di antaranya akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi, sementara 2 orang lainnya masih harus menjalani pidana denda.
Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariasi. Sebanyak 206 warga binaan diusulkan menerima remisi 15 hari, kemudian 411 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 15 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang diusulkan menerima remisi selama 2 bulan.
Sementara itu, terdapat 574 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 301 orang merupakan warga binaan beragama Islam, 1 orang menjalani hukuman seumur hidup, dan 272 lainnya belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
“Sebagian belum memenuhi syarat karena belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan, masa ekspirasi lebih kecil dari tanggal pemberian remisi, serta ada yang masih tercatat dalam register pelanggaran seperti register BIII dan register F,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi warga binaan untuk bisa mendapatkan remisi. Di antaranya berstatus sebagai narapidana, berkelakuan baik, serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Selain itu, warga binaan juga wajib aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak rutan. Khusus bagi narapidana kasus terorisme, mereka harus mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Warga binaan juga tidak boleh melakukan pelanggaran atau masuk dalam register F, serta tidak sedang menjalani pidana denda atau pengganti (BIII),” tambahnya.
Rutan Kelas I Samarinda berharap usulan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Adanya Remisi juga diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan agar para warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menyelesaikan masa hukumannya. (*)
Penulis: Muhammad Farikhin/Magang.
| Kawal Kelancaran SPMB 2026, Diskominfo Samarinda Siagakan Tenaga Ahli Teknis |
|
|---|
| Samarinda Disebut Bakal Jadi “Barang Manis” Saat IKN Beroperasi, Pemkot Siapkan Strategi Pangan |
|
|---|
| Siap Pasok Pangan ke IKN, Kawasan Palaran Samarinda Diproyeksikan Jadi Lumbung Daging dan Telur |
|
|---|
| Hadapi Potensi PHK Tambang, Pemkot Samarinda Cari Solusi dengan Kolaborasi Lintas Dinas |
|
|---|
| Turun ke Lapangan, Tim Walikota Bantah Isu Longsoran Baru di Terowongan Samarinda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260318_Rutan-Kelas-1-Samarinda.jpg)