Jumat, 8 Mei 2026

Penemuan Potongan Tubuh di Samarinda

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan 2 Tersangka Mutilasi di Samarinda

Polresta Samarinda akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Gregorius Agung Salmon
PERIKSA KEJIWAAN - Dua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kota Samarinda, bakal menjalani tes kejiwaan. (Tribun Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Kota Tepian, di Jalan Gunung Pelanduk, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Langkah ini diambil untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus memastikan kondisi mental para pelaku saat melakukan aksi tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tenaga medis dari RSUD AW Sjahranie serta ahli psikologi untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Polresta Samarinda Beberkan Pembunuhan Berencana hingga Mutilasi di Sempaja Utara

"Kami akan melakukan pemeriksaan terkait kondisi kejiwaan maupun psikologis pelaku. Kami berkoordinasi dengan pihak rumah sakit AWS dan dokter rujukan lainnya untuk mengetahui kondisi psikis mereka," ujar Hendri Umar dalam konferensi pers di Aula Rupatama, Senin (23/3/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, tim gabungan mengamankan dua tersangka utama, yakni Jakpar alias Wahyu (53) dan Rusmini (56).

Sementara korban diidentifikasi bernama Suimih (35).

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mengungkap bahwa aksi pembunuhan tersebut diduga bukan tindakan spontan, melainkan telah direncanakan sejak Januari 2026.

Baca juga: Video Pengakuan Pelaku Mutilasi di Samarinda Viral, Ungkap Motif dan Kronologi

Kedua tersangka bahkan disebut sempat melakukan survei lokasi untuk membuang jasad korban sebelum eksekusi dilakukan.

"Kedua pelaku sudah merencanakan aksi ini dan melakukan survei tempat pembuangan setelah korban dieksekusi," tambah Hendri.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban dalam karung pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 Wita, atau tepatnya pada hari pertama Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Polisi menyebut Jakpar sebagai pelaku utama yang melakukan mutilasi untuk memudahkan pemindahan dan pembuangan jasad korban guna menghilangkan jejak.

Baca juga: Momen Horor Viral Warnai Rekonstruksi Mutilasi Tiara Angelina, Pintu Kos Buka-Tutup Sendiri

Saat ini kedua tersangka telah diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bersama jajaran polsek terkait serta Polda Kaltim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved