Minggu, 3 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

WFH ASN Masih Dikaji, Pegawai Pemkot Samarinda Berikan Tanggapannya

WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat yang digulirkan pemerintah pusat masih menuai respons beragam di daerah. 

Tayang:
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
WFH DI SAMARINDA - Ilustrasi ASN pemda. Di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, implementasi kebijakan tersebut belum menunjukkan kepastian, seiring masih berlangsungnya proses koordinasi internal dan pendalaman teknis oleh pemerintah daerah, Rabu (1/4/2026). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat yang digulirkan pemerintah pusat masih menuai respons beragam di daerah. 

Di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, implementasi kebijakan tersebut belum menunjukkan kepastian, seiring masih berlangsungnya proses koordinasi internal dan pendalaman teknis oleh pemerintah daerah.

Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait penerapan WFH, khususnya menyangkut mekanisme pelaksanaan di lapangan.

Ferdy, salah satu pegawai Pemkot Samarinda, menyebutkan bahwa pembahasan masih berjalan dan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca juga: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Segera Terbitkan Aturan WFH ASN, Pelayanan Publik Tetap Siaga

“Belum ada keputusan karena yang pasti saat ini sedang proses koordinasi bersama BKPSDM. Masih digodok,” ujarnya pada TribunKaltim.co pada Rabu (1/4/2026). 

Ia menilai, aspek teknis seperti sistem absensi menjadi salah satu hal krusial yang perlu disiapkan sebelum kebijakan diberlakukan.

“Karena sistem WFH harus absen online,” ujarnya.

Senada dengan itu, pegawai lainnya, Fendy, juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada edaran resmi dari Pemkot Samarinda yang mengatur pelaksanaan WFH tersebut.

Ia menduga, pemerintah masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya pengecualian bagi instansi tertentu.

“Mungkin masih didalami. Tapi kalau tidak salah instansi khusus yang memang dikecualikan. Yang jelas kalau saya menunggu arahan saja,” singkatnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved