Kamis, 16 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Untuk Jaga Kepercayaan Publik, DPRD Balikpapan Revisi Perda Kode Etik

DPRD Kota Balikpapan berupaya memperkuat kepercayaan publik melalui pembentukan panitia khusus (pansus)

TRIBUNKALTIM.CO/Ary Nindita Intan R S
PANSUS KODE ETIK - Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, Selasa (7/4/2026). DPRD Kota Balikpapan berupaya memperkuat kepercayaan publik melalui pembentukan panitia khusus (pansus) penyusunan peraturan perubahan DPRD Kota Balikpapan Nomor Tahun 2020 tentang kode etik DPRD Kota Balikpapan dan perubahan peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan berupaya memperkuat kepercayaan publik melalui pembentukan panitia khusus (pansus).

Tepatnya, pansus penyusunan peraturan perubahan DPRD Kota Balikpapan Nomor Tahun 2020 tentang kode etik DPRD Kota Balikpapan dan perubahan peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Pembentukan pansus ini dikemas dalam rapat paripurna, pada Senin (6/4/2026).

Dengan tujuan untuk menyempurnakan aturan kode etik DPRD Kota Balikpapan agar pelaksanaan kinerja dewan berjalan lebih tertib dan terukur.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan bahwa pembaruan kode etik menjadi langkah startegis di tengah tuntutan transparansi publik, sekaligus memastikan seluruh kegiatan DPRD tetap berjalan sesuai rencana kerja (renja) yang telah disusun.

Baca juga: DPRD Balikpapan Soroti Kinerja PDAM, dari Sambungan Rumah hingga SDM Titipan

“Dengan adanya penyesuaian ini, kita harapkan seluruh kinerja DPRD bisa berjalan sesuai rencana dan tidak ada kekosongan aturan, khususnya dalam hal kode etik,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan reses. Menurutnya, meski reses sudah diatur dalam Undang-Undang, kondisi efisiensi anggaran membuat pelaksanaannya mengalami pembatasan.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, jumlah reses kini dibatasi lebih sedikit dibanding sebelumnya. kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penilaian yang keliru jika tidak diatur secara transparan.

“Dulu mungkin pesertanya bisa sampai 200 orang, sekarang karena efisiensi jadi sekitar 50 orang. Ini yang perlu kita atur, supaya tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” jelasnya.

Selain reses, aspek kedisiplinan anggota dewan juga menjadi sorotan. Mulai dari tata berpakaian dan pengaturan perjalanan dinas dinilai perlu diperjelas agar tidak terjadi kekosongan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

“Selama ini ada beberapa hal yang sudah diatur, tapi pelaksanaannya belum maksimal. Ini yang kita evaluasi agar ke depan bisa lebih baik,” katanya.

Baca juga: DPRD Balikpapan Tekankan Solusi Atasi Banjir tak Hanya Andalkan Pelebaran Sungai

Yono berharap, melalui pembentukan pansus ini dapat mendorong kegiatan lebih terarah, sesuai aturan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Harapannya pansus ini benar-benar bisa memperbaiki aturan yang ada, sehingga kinerja DPRD semakin baik, baik untuk internal maupun untuk masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved