Berita Bontang Terkini
Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Eks Plt Kadishub Bontang Berlanjut ke Pembuktian
Eksepsi ditolak, sidang korupsi eks pejabat Dishub Bontang berlanjut, prerkara kini masuk tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Hakim tolak eksepsi Jainuddin, dinilai masuk pokok perkara.
- Tiga poin keberatan dipersoalkan, termasuk audit dan kerugian negara.
- Sidang lanjut ke pemeriksaan saksi pada 15 April 2026.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda membacakan Putusan Sela atas perkara dugaan korupsi yang menjerat Jainuddin, mantan Sekretaris sekaligus Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.
Dalam putusannya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Perkara dengan nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr ini menyeret Jainuddin atas perannya selama menjabat di Dishub Bontang periode 2024 hingga 2025.
Menanggapi putusan tersebut, Elieser Andi Patanan selaku Penasihat Hukum Jainuddin menyatakan menghargai keputusan majelis hakim meski beberapa poin keberatan mereka tidak diterima.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bimtek Dishub Bontang, Kuasa Hukum Jainuddin Sebut Dakwaan JPU Tidak Akurat
"Pada prinsipnya kami menghargai keputusan Majelis Hakim hari ini. Hakim menganggap bahwa eksepsi yang kami sampaikan sudah masuk dalam pokok perkara," ujar Elieser saat dijumpai awak media usai persidangan, Selasa (4/7/2026).
Dalam eksepsinya, pihak Jainuddin menyoroti tiga poin utama yang menjadi dasar perlawanan.
Pertama, mengenai kewenangan audit yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan yang dinilai tidak berwenang mengaudit klien mereka.
Kedua, ketidaksesuaian nilai kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih yang dicantumkan dalam audit.
Baca juga: 3 Fakta 2 PNS Dishub Bontang Ditahan Kejari: Modus Korupsi hingga Sikap Kepala Dinas
Ketiga, dakwaan jaksa dianggap kabur atau obscuur libel terkait locus dan tempus delicti atau tempat dan waktu kejadian.
"Kami menganggap ada beberapa poin dalam dakwaan jaksa itu kabur, bicara tempat dan waktu di situ. Serta nominal audit yang disampaikan tidak sesuai," tambahnya.
Berbeda dengan Jainuddin, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Ruri Widyastiwi selaku Kasubag Umum Dishub Bontang dan Erma selaku Ketua LPK Asbani Bintang Center, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi sejak awal.
Dengan ditolaknya eksepsi Jainuddin, persidangan akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang selanjutnya untuk pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026 mendatang," pungkasnya. (*)
| Mantan Honorer Diskop-UKMPP Bontang Jadi Tersangka Proyek Fiktif, Korban Dua Orang |
|
|---|
| Bontang Dapat Tambahan 2.000 Sambungan Jargas, Target Terpasang 2026 |
|
|---|
| Berbeda dengan Pusat, ASN Bontang WFH Tiap Rabu, Dilarang ke Kafe dan Mal |
|
|---|
| Walikota Bontang Neni Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan |
|
|---|
| LKPJ Walikota Neni Moerniaeni, Pertumbuhan Ekonomi Bontang 2025 Menguat, BLT Masih Terkendala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260407_Elieser-Andi-Patanan-Penasihat-Hukum-Jainuddin-menyebut-Majelis-hakim-menolak-eksepsi.jpg)