Minggu, 26 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Paparkan Tantangan Implementasi PP Sistem Elektronik Perlindungan Anak

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam.

|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
PERLINDUNGAN ANAK BALIKPAPAN - Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menyoroti berbagai tantangan dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Kamis (9/4/2026). (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPANDPRD Balikpapan mulai menyoroti berbagai tantangan dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Kebijakan yang dikenal sebagai PP Tunas ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi anak di bawah umur dari dampak negatif dunia digital, seperti paparan pornografi, judi online, hingga kejahatan siber lainnya.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait mekanisme pelaksanaan aturan tersebut.

“Jangan sampai mereka masih di bawah umur, tapi mengakses hal atau konten yang tidak seharusnya. Sementara dari PP Tunas ini memberikan ruang anak lebih aktif secara langsung,” ujarnya, Kamis (9/4/2026) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Iwan menilai, tantangan terbesar bukan pada substansi kebijakan, melainkan pada bagaimana aturan ini bisa diterjemahkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Baca juga: DPRD Balikpapan Revisi Kode Etik dan Badan Kehormatan, Pansus Petakan Masalah Disiplin

Tentu, menurutnya, langkah ini menjawab apa yang selama ini menjadi keluhan orangtua.

Bahwa banyak anak-anak yang kian sibuk dengan gadget, hingga mempengaruhi hal negatif dari kebiasaan tersebut.

“Sementara media sosial ini sangat rentan terhadap berbagai kejahatan,” ucapnya.

Pihaknya menyebut, bukan tidak mungkin ada pembentukan peraturan daerah (Perda) sebagai turunan dari PP Tunas.

Namun diharapkan lebih aplikatif dan menyesuaikan dengan karakter masyarakat setempat.

Terlebih, tujuan PP Tunas agar anak-anak tumbuh dan berkembang secara jauh lebih baik.

“Saat ini kami juga masih mempelajari pelaksanaan PP Tunas. Tapi saya kira sangat positif sekali untuk memberikan kasih saying kepada anak-anak kita,” pungkasnya. (*)

 

 


 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved